ESDM Sebut Tak Bermasalah, Kemenhut Justru Siapkan Langkah Hukum bagi Tambang di Raja Ampat
JAKARTA, Investortrust.id – Baru saja kunjungan mendadak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia beserta jajarannya ke Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya memastikan bahwa operasi tambang nikel di Pulau Gag tidak bermasalah. Namun di tengah kunjungan Bahlil di Raja Ampat, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyampaikan bakal menggelar pengawasan dan menyiapkan langkah hukum bagi perusahaan yang menggelar operasi di kawasan hutan Raja Ampat.
"Kami akan segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui 3 instrumen hukum yaitu administratif, pidana dan perdata," ujar Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan diterima di Jakarta, Minggu (8/6/2025) seperti dikutip Antara.
Disampaikan Dwi, pengawasan akan dilakukan pada dua pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yaitu PT GN dan PT KSM, setelah Tim Gakkum Kehutanan melakukan pengumpulan data dan informasi di lapangan pada 27 Mei-2 Juni 2025 sebagai tindak lanjut maraknya isu lingkungan di Raja Ampat.
Dari hasil pengumpulan data dan informasi diketahui terdapat 3 perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan wilayah Kabupaten Raja Ampat yaitu PT. GN dan PT. KSM yang telah memiliki PPKH serta PT MRP belum memiliki PPKH dan dalam tahap eksplorasi.
Baca Juga
ESDM: Pertambangan Nikel di Pulau Gag Raja Ampat Tidak Bermasalah
PT. GN dan PT. KSM yang memiliki PPKH akan dilakukan pengawasan kehutanan untuk mengevaluasi ketaatan perusahaan terhadap kewajiban dan peraturan perundang-undangan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin maupun pencabutan izin sesuai skala pelanggarannya.
Dwi menyebut dari kegiatan pengawasan dapat direkomendasikan untuk diterapkan instrumen penegakan hukum pidana dan gugatan perdata apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Sementara terhadap PT MRP, pada 4 Juni 2025 telah diterbitkan Surat Tugas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua untuk dilakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan, diawali dengan pemanggilan kepada perwakilan PT. MRP untuk diminta klarifikasi terkait indikasi melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin. Klarifikasi akan dilakukan secepatnya pada pekan ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.
Dwi Januanto mengatakan bahwa Kementerian Kehutanan di bawah Menhut Raja Juli Antoni berkomitmen kuat untuk melindungi kawasan Raja Ampat dari aktivitas yang dapat menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan. Raja Ampat merupakan wilayah dengan nilai ekologis dan nilai budaya yang tinggi untuk itu perlu kita jaga dan lindungi bersama.
"Langkah awal yang kita lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan dan secara paralel kita juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pengumpulan Bahan dan Keterangan untuk menyiapkan langkah instrumen hukum lainnya," tutur Dwi Januanto.

