Ketum Kadin Anindya: TKDN Mau ditinjau, Kita Tak Ingin Deindustrialisasi
JAKARTA, investortrust.id – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menegaskan bahwa pemerintah tengah berupaya mengkaji ulang tingkat komponen dalam negeri (TKDN) guna mempercepat industrialisasi Tanah Air.
"TKDN mau ditinjau, karena kita juga butuh industri kuat. Nah, kita tidak ingin terjadi deindustrialisasi, kita ingin terjadi industrialisasi yang nilai tambahnya makin banyak," kata Anindya pada acara halalbihalal asosiasi, himpunan, anggota luar biasa (ALB) Kadin di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).
Pemerintah saat ini masih mematangkan regulasi terkait pelonggaran kebijakan TKDN, termasuk penghapusan kuota impor.
Baca Juga
Anindya - Hashim Berangkat ke AS Bahas Energi Terbarukan Hingga Danantara
Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Analisis Kebijakan Makro-Mikro Ekonomi Kadin Aviliani memastikan, Kadin akan menjembatani para pengusaha ke pemerintah untuk menjaga ekosistem industri dalam negeri tetap stabil di tengah wacana relaksasi TKDN kepada Amerika Serikat (AS) imbas tarif resiprokal.
Menurutnya, pelonggaran TKDN tidak akan terdampak ke seluruh sektor usaha.
"Nah, asosiasi di dalam ekosistem (industri) itu harus bicara, mana yang memang harus impor, mana yang tidak, sehingga, ketika kita mau buat berbagai masukan, itu semua masalah-masalah di asosiasi (pengusaha) kita list. Jadi, penting sekali asosiasi luar biasa (ALB) ini untuk selalu berkoordinasi dengan Kadin. Apapun policy-nya, kalau tidak bisa langsung (ke pemerintah), bisa melalui kami begitu," katanya
Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko sebelumnya memberikan tanggapan terkait rencana pemerintah yang ingin merelaksasi atau melonggarkan aturan TKDN.
Menurutnya, rencana tersebut harus dipertimbangkan matang oleh pemerintah. Moeldoko khawatir, investor yang sudah masuk ke Indonesia akan kecewa apabila regulasi TKDN dilonggarkan.
"Sehingga yang punya semangat menuju TKDN ini jangan sampai nanti kendur lagi dan sebagainya. Bahkan (investor) ada yang kecewa, nah ini juga perlu ada sebuah pertimbangan," ungkap Moeldoko beberapa waktu lalu.
Meski demikian, ia menilai bahwa regulasi TKDN juga seharusnya bisa diterapkan secara fleksibel untuk masing-masing sektor. Moeldoko mengatakan, saat menjabat sebagai kepala staf kepresidenan (KSP), dirinya sempat menerima keluhan dari perusahaan di bidang energi. Kala itu, perusahaan tersebut tidak bisa beroperasi lantaran terhalang aturan TKDN.
Baca Juga
Anindya Bakrie Ungkap ICEF-IPFE 2025 Bisa Turut Berdayakan Dunia Usaha Nasional dan Daerah
"Begitu dipersyaratkan dengan TKDN yang kuat, maka ini menyulitkan, sehingga proyek itu stagnan. Padahal perusahaan itu sudah keburu berutang. Akhirnya karena belum bisa jalan, bayar itu bunga terus," ungkapnya.
Ihwal itu, Moeldoko menyebutkan, fleksibilitas aturan TKDN juga perlu dipertimbangkan pemerintah. Menurutnya, aturan TKDN dapat dilonggarkan jika teknologi yang dibutuhkan belum dapat dimiliki atau diproduksi di dalam negeri dan mengharuskan mendatangkan dari luar negeri.
"Sepanjang kita belum memiliki teknologi yang mumpuni untuk mengisi itu, maka dipertimbangkan untuk apa itu bisa menggunakan barang dari luar," terang Moeldoko.

