Mendagri Tak Masalah Keputusan 4 Pulau di Aceh Masuk Sumut Digugat ke PTUN
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tak mempersoalkan jika terdapat pihak yang menggugat penetapan empat pulau di Aceh masuk Sumatera Utara (Sumut) ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Diketahui, pemerintah menerbitkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau menetapkan empat pulau masuk wilayah Sumut.
Dengan keputusan ini, empat pulau, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek tidak lagi bagian dari Provinsi Aceh. Keempat pulau itu kini masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumut.
"Mungkin ada pihak yang menerima, ada yang tidak menerima kami paham lah. Kami terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kamu juga tidak keberatan," kata Tito di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Baca Juga
Program Cek Kesehatan Gratis Prabowo Jangkau Tapal Batas NKRI
Tito memastikan pemerintah akan menerima apa pun putusan pengadilan jika nantinya ada pihak yang menggugat ke PTUN. Pemerintah pusat, kata Tito, tidak memiliki kepentingan apa pun terkait tapal batas Aceh dan Sumut yang menjadi sorotan belakangan ini. Pemerintah pusat, katanya, hanya ingin menyelesaikan persoalan perbatasan kedua daerah tersebut agar tercipta kepastian hukum yang berdampak pada banyak hal, termasuk transfer dari pemerintah pusat, tata ruang, hingga perencanaan pembangunan wilayah.
"Selagi tidak selesai batas wilayah itu, sekali lagi tidak ada kepastian hukum. Itu berimplikasi kepada masalah pembangunan, masalah penghitungan transfer pusat, kemudian berimplikasi juga kepada masalah-masalah perencanaan pembangunan. Itu masalahnya," tegasnya.
Tito menjelaskan batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah sudah diteliti oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat. Berdasarkan serangkaian rapat yang digelar berulang kali, batas darat kedua wilayah sudah disepakati dan ditandatangani oleh Pemda Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah.
Namun, untuk batas laut, belum tercapai kesepakatan. Berdasarkan aturan, kewenangan untuk memutuskan diserahkan kepada pemerintah pusat. Melihat letak geografisnya pemerintah pusat memutuskan masuk wilayah Sumut.
Keputusan itu yang disepakati oleh empat pemda di Aceh dan Sumut itu kemudian dituangkan dalam kepmendagri pada 2022 dan ditegaskan kembali pada April 2025.
"Jadi kita sangat terbuka untuk melakukan dialog dan kemudian kalau ada gugatan juga enggak apa-apa. Kalau seandainya gugatan itu memutuskan A atau B, kita juga akan ikuti," katanya.
Dalam kesempatan ini, Tito menyambut positif wacana kerja sama Pemprov Aceh dan Sumut dalam mengelola potensi minyak dan gas di wilayah perbatasan. Tito mengatakan, pemerintah pusat mengedepankan penyelesaian batas wilayah berbasis kesepakatan daerah.
"Saya belum pernah dengar sebelumnya, tetapi itu sangat bagus. Kalau seandainya dari bawah sendiri menyelesaikan, kami di pusat akan sangat senang. Itu memang yang kita harapkan dalam setiap penyelesaian batas wilayah, adanya win-win solution antardaerah," katanya.
Pemerintah pusat, katanya, hanya memfasilitasi dan memediasi untuk mencari jalan keluar terkait sengketa perbatasan. Untuk itu, pemerintah pusat akan menyetujui jika pemerintah daerah telah mencapai kesepakatan.
"Kalau provinsi dan kabupatennya sepakat dan tanda tangan, selesai. Kami hanya memfasilitasi dan itu sudah sering dilakukan, bahkan sejak sebelum saya menjabat mendagri," katanya.
Untuk itu, Tito mendukung rencana Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf berkolaborasi dalam menggarap potensi migas di wilayah perbatasan.
"Kalau Pak Gubernur Bobby dan Pak Muzakir Manaf berdialog untuk mengelola bersama, why not? Kami akan sangat mendukung karena kami tidak punya kepentingan lain, selain memastikan adanya kepastian wilayah," katanya.
Baca Juga
PUPR Rampungkan Pembangunan 7 PLBN di Kawasan Perbatasan Indonesia
Tito berharap kedua pemerintah provinsi dapat segera menemukan solusi terkait persoalan tapal batas ini.
"Kita doakan antara kedua gubernur bisa mendapatkan solusi terbaik. Kalau bisa kelola bersama, kenapa tidak?" ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan pertemuan di Banda Aceh, Rabu (4/6/2025). Dalam pertemuan itu, kedua gubernur bersepakat membuka peluang kolaborasi dalam mengelola potensi sumber daya alam, termasuk migas, secara bersama di kawasan perbatasan.

