main-logo
  • MARKET
  • MACRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • /assets/images/resources/dasawindu-indonesia-merdeka.png
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
  • FOTO
logo datatrust
Pita Tracker By Trading View
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

KATEGORI
  • MARKET
  • MAKRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
MEDIA
  • PHOTO
  • VIDEO
INFORMASI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN KAMI
  • PUBLISHING
  • KONTAK
PUBLIKASI
  • BUKU

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
Bagikan
  1. Home
  2. national

Legislator Desak Pemerintah Usut Tuntas Perusakan Ekosistem Raja Ampat

 

JAKARTA, Investortrust.id -- Anggota Komisi XII DPR, Muh Haris mengaku prihatin atas kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya akibat aktivitas pertambangan nikel oleh sejumlah perusahaan. Haris mendesak pemerintah mengusut tuntas pelanggaran yang terjadi yang merusak ekosistem Raja Ampat.

 

 

"Raja Ampat adalah warisan ekologis dunia dan kerusakan akibat tambang merupakan pengkhianatan terhadap amanah konstitusi dan masa depan lingkungan Indonesia. Pemerintah tidak boleh ragu untuk menindak tegas para pelaku," kata Haris dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).

 

 

Baca Juga

Tambang Nikel di Surga Wisata Raja Ampat! Legal, Ilegal, atau Salah Tempat?

 

 

Haris mengatakan investigasi yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap adanya pelanggaran berat oleh beberapa perusahaan. Beberapa di antaranya, kegiatan di luar izin lingkungan, pembukaan kawasan hutan tanpa izin, serta pencemaran pesisir akibat sedimentasi tambang. Menurutnya, kegiatan tambang di pulau-pulau kecil seperti ini jelas melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta bertentangan dengan Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023. 

 

 

"Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pelanggaran moral terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan," ujarnya.

 

 

Haris menegaskan Komisi XII DPR akan meminta laporan resmi dari KLHK, Kementerian ESDM, serta melakukan pemantauan langsung ke lapangan. Berbagai upaya itu dilakukan untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan transparan dan berpihak pada perlindungan lingkungan.

 

"Kami mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk mencabut izin perusahaan yang melanggar, menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah konservasi, serta memastikan adanya pemulihan lingkungan (rehabilitasi ekologis) yang konkret dan melibatkan masyarakat lokal," ucapnya.

 

Baca Juga

Kementerian Lingkungan Hidup Beberkan Dosa Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

 

Haris juga menyoroti pentingnya mengembangkan alternatif ekonomi berkelanjutan, seperti ekowisata berbasis masyarakat dan memperkuat peran hukum adat dalam menjaga kelestarian alam Raja Ampat.

 

 

"Ekosistem Raja Ampat tak tergantikan. Tidak ada alasan membenarkan eksploitasi yang hanya menguntungkan segelintir, tetapi mengorbankan keberlangsungan hayati dan penghidupan masyarakat pesisir," tegasnya.

 

BERITA TERKAIT

  • Legislator Desak Pemerintah Usut Tuntas Perusakan Ekosistem Raja Ampat

    10/06/2025, 02.39 WIB
  • Muncul Lagi Kasus Keracunan, Kepala BGN: Kami Usut Tuntas Penyebabnya

    03/05/2025, 07.37 WIB
  • Buntut Pemalakan Oknum di PSN Cilegon, Prabowo Minta Usut Tuntas

    14/05/2025, 17.09 WIB
  • Koalisi Masyarakat Sipil Kembali Desak Pembentukan TGPF Usut Ledakan Amunisi di Garut

    02/06/2025, 07.59 WIB
  • APPA NTT Desak Polisi Usut Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Eks Kapolres Ngada

    23/05/2025, 02.21 WIB

ARTIKEL POPULER