Layanan Lapor Mas Wapres Tindaklanjuti 7.590 Pengaduan, dari Cicilan Kredit sampai Tebus Ijazah
JAKARTA, investortrust.id - Layanan Lapor Mas Wapres (LMW) yang diluncurkan sejak 11 November 2024 lalu, telah menindaklanjuti sebanyak 7.590 pengaduan laporan masyarakat dari berbagai daerah. Laporan yang diterima mencakup beragam hal, seperti pendidikan, keuangan, pertanahan, dan bantuan sosial.
Menurut Kantor Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) beberapa kasus telah ditangani dengan solusi-solusi seperti bantuan keringanan cicilan kredit, pengaktifan kembali bantuan pendidikan untuk anak sekolah, penyelesaian sengketa tanah hingga penerbitan sertifikat, serta bantuan sosial untuk penebusan ijazah sekolah.
Namun demikian masih terdapat laporan yang saat ini dalam proses verifikasi atau menunggu kelengkapan dokumen dari pelapor. Oleh karena itu, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming mendorong agar tata kelola laporan masyarakat melalui LMW terus disempurnakan.
“Pak Wapres minta agar program ini tidak stagnan, tapi terus diperbaiki dari waktu ke waktu. Penyempurnaan sistem dan prosedur sangat penting agar birokrasi bisa lebih cepat merespons, lebih akurat dalam menangani, dan lebih adaptif terhadap dinamika masyarakat,” jelas Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Wapres, Al Muktabar, Senin (9/6/2025) dikutip dari siaran pers.
Sebagian besar laporan disampaikan melalui kanal WhatsApp (72,05%). Hal ini mencerminkan preferensi masyarakat terhadap akses yang mudah dan bisa diakses dari mana saja. Sementara itu sebesar 27,95% laporan lainnya disampaikan secara langsung melalui kanal tatap muka setelah pelapor melakukan registrasi di laman resmi lapormaswapres.id.
Antusiasme masyarakat menunjukkan masih adanya kebutuhan masyarakat atas ketersediaan layanan pengaduan yang bisa menjawab pertanyaan dan/atau menyelesaikan kendala layanan publik yang dihadapi. Al Muktabar meyakini kehadiran LMW merupakan upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang tanggap dan menjangkau semua lapisan masyarakat.
“Pak Wapres menegaskan bahwa LMW ini merupakan bagian dari Asta Cita Pemerintahan Presiden Bapak Prabowo Subianto untuk menciptakan good governance dan good corporate governance melalui pelayanan publik yang responsif dan inklusif,” ungkap Plt. Sekretaris Wapres itu.
Salah satu contoh laporan masyarakat yang ditangani oleh LMW berkaitan dengan masalah pertanahan dialami oleh Jessica Cahyana, warga Jakarta Barat. Ia mengalami kendala saat mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik ibunya karena masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis.
Baca Juga
Wapres: Industri Halal Dunia Capai Rp 50.300 Triliun, Indonesia Harus Ambil Manfaat
Namun, berkat respons cepat dari tim LMW, hanya dua minggu setelah laporan disampaikan, Jessica langsung dipanggil untuk proses tindak lanjut. Enam bulan kemudian, sertifikat kepemilikan tanah resmi berhasil diterbitkan.
“Pada tahun 2024 melalui program LMW saya menaruh harapan besar atas penyelesaian tanah atas nama ibu saya. Melalui program LMW ini tanah atas nama ibu saya mendapatkan legalitasnya,” ungkap Jessica.
Meskipun LMW telah menunjukkan hasil yang positif, pelaksanaannya di lapangan masih perlu ditingkatkan, terutama dalam hal koordinasi dan implementasi antar lembaga yang terlibat. Adapun penanganan LMW ini tidak lepas dari kolaborasi erat Setwapres dengan sejumlah instansi, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Sosial, serta Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta.
Proses penyelesaian yang terintegrasi dan tetap mengedepankan akuntabilitas serta kepekaan terhadap kondisi pelapor adalah faktor-faktor yang tidak luput diperhatikan dalam setiap penanganan laporan masyarakat.
Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Wakil Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan analisis kebijakan dan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, mengacu pada Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara, salah satu fungsi Sekretariat Wakil Presiden adalah menyerap pandangan, pengaduan masyarakat, dan tindak lanjut aspirasi masyarakat.

