OJK Terima 12.759 Pengaduan Lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Terbanyak dari Sektor Perbankan
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menerima 144.559 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 12.759 pengaduan sejak 1 Januari hingga 17 April 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, dari jumlah pengaduan tersebut, 4.653 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 4.895 dari industri financial technology, 2.628 dari perusahaan pembiayaan, 425 dari perusahaan asuransi.
"Serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya," ujar Friderica atau karib disapa Kiki ini dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan April 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Kiki menjelaskan, dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 30 April 2025, OJK telah menerima 2.323 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 1.899 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 424 pengaduan terkait investasi ilegal.
Kemudian, dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 30 April 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI," jelas Kiki.

