Komisi XII DPR Bakal Tinjau Lokasi Pertambangan di Raja Ampat
JAKARTA, Investortrust.id -- Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup berencana akan mengunjungi tiga lokasi pertambangan di Raja Ampat untuk mengecek langsung kondisi di lapangan. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Hariyadi menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam menyaksikan kerusakan lingkungan yang terjadi di Raja Ampat.
Ketiga lokasi yang akan dikunjungi yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). "Yang kami lihat saat ini, hanya PT Gag Nikel yang ditindak, sementara tiga perusahaan swasta yang lebih parah tidak disentuh sama sekali," kata Bambang dalam keteranganya, Sabtu (7/6/2025).
Bambang menjelaskan, PT ASP merupakan perusahaan asal China yang terindikasi melakukan pelanggaran pidana berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup yang diterima oleh Komisi XII DPR RI. Sementara itu, PT KSM diketahui telah membuka lahan sejak 2023 dan mulai menambang pada 2024.
Bambang menyebut lokasi tambangnya berada sangat dekat dengan kawasan konservasi Raja Ampat, sehingga berisiko besar terhadap keanekaragaman hayati di wilayah tersebut. Sedangkan PT MRP baru memulai pengeboran di 10 titik, namun disebut belum memiliki izin lingkungan yang sah. Aktivitas ini menurut Bambang tetap tergolong pelanggaran karena dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai.
Baca Juga
Saat Turun Langsung ke Pulau Gag Raja Ampat, Bahlil Didesak Warga Lanjutkan Operasional GAG Nikel
"Tiga perusahaan swasta ini adalah perusak Raja Ampat. Diamnya negara terhadap mereka adalah bentuk pembiaran terhadap kehancuran ekosistem yang menjadi warisan dunia," ujarnya.
Komisi XII DPR RI mengkritik keras Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dinilai tebang pilih dalam menangani aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Ia menyoroti sikap pemerintah yang hanya menindak PT Gag Nikel melalui penghentian sementara operasional. Bambang menyoroti tidak adanya tindakan terhadap tiga perusahaan swasta yang menurutnya justru menjadi perusak utama kawasan konservasi tersebut.
Ia juga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan di kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil. Jika terbukti melakukan pelanggaran serius, Bambang mendorong agar izin operasional ketiga perusahaan tersebut dicabut secara permanen.
"Raja Ampat bukan milik investor. Ini milik bangsa," tegasnya.

