Istana Sebut Penunjukkan Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai atas Usulan Sri Mulyani
JAKARTA, investortrust.id - Istana Kepresidenan melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menyebut penunjukkan Letjen (Purn) Djaka Budi Utama sebagai direktur jenderal bea cukai sudah sesuai prosedur. Hasan Nasbi menyatakan, Djaka ditunjuk sebagai dirjen bea cukai atas usulan Menterian Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
"Secara prosedur ini kan berdasarkan usulan dari Menteri Keuangan juga," kata Hasan Nasbi di kantornya di Gedung Kwarnas, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Baca Juga
Istana Ungkap Alasan Prabowo Tunjuk Letjen Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai
Selain itu, kata Hasan, Djaka juga telah melalui prosedur pengunduran diri sebagai anggota TNI. Djaka, kata Hasan, mengajukan pengunduran diri pada 2 Mei 2025 dan surat pemberhentiannya sebagai prajurit TNI terbit pada 6 Mei 2025.
"Jadi sekarang dirjen bea cukai yang baru saja dilantik itu statusnya adalah purnawirawan, sama sipil. Dan status kepegawainya di Kementerian Keuangan itu berarti P3K. P3K yang menjabat sebagai dirjen bea cukai," paparnya.
Selain itu, kata Hasan, penunjukkan Djaka sebagai dirjen bea cukai merupakan prerogatif pemerintah untuk menempatkan orang-orang yang dianggap mampu menjalankan tugas yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto sebagai pimpinan tertinggi.
"Dan untuk eselon 1A memang surat keputusan pengangkatannya dari Presiden. Seperti deputi di kantor saya, deputi itu surat keputusannya juga keputusan Presiden. Dirjen-dirjen itu pengangkatannya keputusan Presiden," katanya.
Pernyataan Hasan Nasbi ini menanggapi tulisan opini di salah satu media online yang mempertanyakan meritokrasi di Kemenkeu terkait penunjukkan Djaka sebagai dirjen bea cukai. Hal ini mengingat sebelum ditunjuk dan dilantik sebagai dirjen bea cukai, Djaka merupakan prajurit TNI aktif dan menjabat sebagai sekretaris utama Badan Intelijen Negara (BIN).
Namun, tulisan opini itu sudah tidak dapat diakses. Penulis yang merupakan ASN Kemenkeu mengaku mendapat intimidasi.
Hasan mengaku belum dapat berkomentar lebih jauh mengenai tulisan lantaran sudah tidak dapat diakses. Namun, Hasan menekankan, Presiden Prabowo Subianto menjunjung perlindungan HAM, dan bahkan menjadi poin pertama Asta Cita.
"Dan sampai hari ini pemerintah sangat konsisten dan konsekuen menjalankan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Begitu juga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 99 tentang Pers dan itu semua dipayungi oleh apasal 28 UU 1945. Pemerintah sampai hari ini konsisten dengan itu," katanya.
Baca Juga
Jadi Dirjen Bea Cukai, Pemerintah dan DPR Sebut Djaka Sudah Mundur dari TNI
Untuk itu, Hasan menekankan, pemerintah tidak ada masalah dengan tulisan dan opini yang bersifat kritik. Bahkan, Hasan Nasbi meminta tulisan opini itu ditayangkan kembali agar dapat dibaca.
"Kalau perlu tulisannya dinaikkan lagi, enggak apa-apa. Kalau misalnya kalau perlu tulisannya, saya belum baca tulisannya. Teman-teman saya enggak tahu, teman-teman sudah baca. Kalau perlu naikin lagi saja tulisannya, dipasang lagi saja tulisannya," katanya.

