Soal Usulan Usia ASN Jadi 70 Tahun, Pemerintah Pertimbangkan Kaderisasi dan Regenerasi
JAKARTA, investortrust.id - Istana Kepresidenan menampung usulan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) naik menjadi 70 tahun. Meski demikian, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasib mengatakan pemerintah mempertimbangkan banyak hal terkait usulan tersebut, termasuk menyangkut kaderisasi dan regenerasi ASN.
"Pemerintah tentu akan mempertimbangkan banyak sekali hal termasuk juga misalnya soal kaderisasi dan regenerasi ASN," kata Hasan Nasbi di kantornya, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Baca Juga
Pemerintah, kata Hasan perlu mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus Indonesia. Untuk itu, Hasan Nasbi menyarankan Korpri berkonsultasi dengan Menteri PANRB Rini Widyantini dan Mendagri Tito Karnavian sebagai Dewan Penasihat Korpri.
"Jadi ada Dewan Penasihat Korpri dan itu juga bagian dari pemerintah. Dan memang dalam soal usia ASN, pengangkatan ASN dan lain-lain ini, ini menjadi ranah dari Kementerian PANRB. Jadi kita sarankan mereka juga berkonsultasi dengan Kementerian PANRB dan Menteri Dalam Negeri," katanya.
Hasan mengatakan, sejauh ini, usulan dari Korpri tersebut belum dibahas secara spesifik.
Diberitakan Korpri mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pengusulan kenaikan BUP bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier ASN.
"Dan ini saya lihat, tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus, sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," kata Zudan dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).
Baca Juga
4.000 ASN 4 Instansi Ini Kebagian Rumah Subsidi! Cek Daftarnya Sekarang
Korpri mengusulkan agar BUP pejabat pimpinan tinggi atau jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama naik menjadi 65 tahun dan JPT madya atau Eselon I mencapai 63 tahun. Kemudian, JPT pratama atau eselon II menjadi 62 tahun, eselon III dan IV menjadi 60 tahun, serta usia pensiun jabatan fungsional utama naik menjadikan 70 tahun. (C-14)

