Soal Usulan Batas Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun, Legislator Tekankan Pentingnya Peningkatan Pelayanan
JAKARTA, Investortrust.id -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menanggapi usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terkait kenaikan batas usia pensiun menjadi 70 tahun. Dirinya mengaku tak mempersoalkan usulan tersebut, hanya saja ia menilai usulan tersebut perlu dikaji.
"Yang namanya usulan ya bagus-bagus aja ya, tapi kita lihat subtansinya nanti apakah memang usia pensiun itu perlu ditambah atau sudah cukup dari sekarang ini," kata Bahtra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Alih-alih usulan kenaikan batas usia pensiun untuk mendorong keahlian dan karir ASN, Bahtra justru menekankan pentingnya meningkatkan produktifitas ASN dalam memberikan pelayanan. Menurutnya keberadaan ASN hadir untuk melayani masyarakat.
"Jadi subtansinya di sana. Soal bagaimana bisa maksimal melakukan pelayanan publik, karena kan pada akhirnya kan nanti mereka akan difungsikan untuk melayani masyarakat," ucapnya.
Politikus Partai Gerindra itu juga menekankan pentingnya regenerasi di kalangan ASN. Melalui regenerasi ASN diharapkan bisa semakin memaksimal pelayanannya.
"Nah kita kan juga pengen agar anak-anak muda yang punya kompetensi yang bagus, fresh graduate ini kan lebih segar, lebih pelayanannya lebih maksimal. Bukan berarti yang lama tidak bisa melakukan pelayanan maksimal, tetapi tentu kan juga butuh regenerasi," ungkapnya.
Diberitakan bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pengusulan kenaikan BUP bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier ASN.
"Dan ini saya lihat, tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus, sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," kata Zudan dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).
Korpri mengusulkan agar BUP Pejabat Pimpinan Tinggi atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama naik menjadi 65 tahun dan JPT Madya atau Eselon I mencapai 63 tahun. Kemudian, JPT Pratama atau Eselon II menjadi 62 tahun, Eselon III dan IV menjadi 60 tahun, serta Jabatan Fungsional Utama mencapai 70 tahun. (C-14)

