Bareskrim Polri Nyatakan Ijazah Jokowi Asli
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) adalah asli.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengemukakan hasil tersebut didapatkan setelah penyelidik bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri memeriksa ijazah tersebut secara saintifik.
“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM (nomor induk mahasiswa) 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985,” kata Djuhandhani dikutip dari Antara, Kamis (22/5/2025).
Baca Juga
Ijazah Jokowi telah diuji secara laboratoris dengan sampel pembanding berupa ijazah dari tiga rekan mantan Gubernur DKI Jakarta itu saat masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM.
Pengujian itu meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tanda tangan dekan serta rektor pada saat itu. Hasilnya, ijazah Jokowi yang menjadi bukti dengan ijazah yang menjadi pembanding adalah identik.
“Dari penelitian tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” katanya.
Selain ijazah, Dittipidum dan Puslabfor juga menguji keaslian skripsi Jokowi yang berjudul Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis Pada Pemakaian Akhir di Kota Madya Surakarta.
“Skripsi tersebut telah diuji Puslabfor dengan pembanding skripsi rekan-rekan senior dan junior Bapak Joko Widodo,” kata Djuhandhani.
Hasilnya, penyelidik mengidentifikasi dua tipe mesin tik yang digunakan dalam pembuatan skripsi tersebut, yaitu mesin tik huruf elite dan huruf pica.
Dalam skripsi milik Jokowi, mesin ketik yang digunakan adalah tipe pica. Selain itu, lembar pengesahan skripsi dibuat dengan teknik cetak letterpress sehingga apabila diraba tulisannya tidak rata atau cekung.
“Terhadap uji labfor tersebut bersesuaian dengan keterangan dari pemilik percetakan saat itu sehingga terjawab tidak ada proses cetak menggunakan alat lain selain mesin ketik dan alat cetak hand press atau letterpress,” ucapnya.
Setelah mengumpulkan hasil penyelidikan, memeriksa saksi dan dokumen, serta melaksanakan gelar perkara, Dittipidum pun menyatakan tidak ditemukan adanya tindak pidana.
Diketahui, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diketuai Eggi Sudjana.
Aduan masyarakat (dumas) tersebut tercatat dengan nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi.
Selanjutnya, Dittipidum Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan yang diajukan Jokowi soal tuduhan ijazah palsu.
“Terkait adanya laporan di Polda Metro Jaya, tentu saja kami sebagai satuan pembina fungsi teknis tentu akan berkoordinasi,” kata Djuhandhani.
Baca Juga
Kuasa Hukum Jawab Soal Isu Settingan dan Kriminalisasi di Polemik Ijazah Palsu Jokowi
Dia mengatakan laporan Jokowi di Polda Metro saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Djuhandhani memastikan tidak akan mengintervensi proses penanganan laporan tersebut.
“Tentu saja nanti penyidik-penyidik Polda Metro Jaya akan melaksanakan proses ini ataupun menyampaikan kepada publik tindak lanjut ataupun prosesnya seperti apa,” katanya.

