Meutya Hafid dan Dedi Mulyadi Tegaskan Peran Penting PP Tunas Lindungi Anak di Dunia Digital
PURWAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah serius melindungi anak-anak dari dampak negatif internet melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. Dalam sosialisasi yang digelar di SMAN 2 Purwakarta, Rabu (14/5/2025), Meutya memaparkan hampir separuh pengguna internet di Indonesia adalah anak di bawah umur.
Menkomdigi menyebut, berdasarkan data pengguna internet di Indonesia hampir 80% dari total jumlah penduduk. Bahkan, 48% di antaranya berusia di bawah 18 tahun. Selain itu, rata-rata anak di Indonesia menghabiskan waktu 5 hingga 8 jam setiap harinya untuk berselancar di dunia maya.
“Jadi, Indonesia ini memang pangsa pasar yang luar biasa menggiurkan. Memang kalau menurut rata-rata tadi di atas 5 jam atau tepatnya kurang lebih di Indonesia ini 8 jam. Jadi ini yang jadi perhatian kita,” ujar Meutya dalam keterangannya.
Baca Juga
Meutya Hafid: Pemerintah Wajibkan Platform Digital Lindungi Anak Lewat PP TUNAS
Meutya menyampaikan PP Tunas merupakan regulasi penting untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki standar perlindungan anak di ruang digital. Ia menyebut aturan ini sebagai tonggak sejarah dalam membentuk ruang daring yang aman untuk generasi muda.
Diketahui, dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan aturan klasifikasi akses media sosial berdasarkan usia dan risiko. Anak usia di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform berisiko rendah dengan izin orang tua. Akses penuh ke semua platform baru bisa dilakukan setelah usia 18 tahun.
Tak hanya mengatur pengguna, PP ini juga mewajibkan platform digital menjalankan literasi secara aktif. Mantan jurnalis itu menyoroti selama ini banyak platform hanya memanfaatkan pasar Indonesia tanpa tanggung jawab sosial yang seimbang.
“Platform juga di PP ini diwajibkan melakukan literasi atau edukasi. Jadi, mereka tidak boleh hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar tanpa memberi edukasi. Nantinya, edukasi harus dilakukan secara rutin kepada anak dan juga kepada orang tua,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mendukung penuh implementasi PP Tunas. Menurutnya, peraturan ini menyasar akar permasalahan maraknya kecanduan media sosial dan konten digital berisiko di kalangan remaja.
"Maka PP (Tunas) ini sebenarnya hulu dari seluruh pembenahan penggunaan media sosial. Dan platform media sosial itu yang memiliki dampak terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak, serta melahirkan kejahatan dan berbagai tindak kriminal yang dilakukan oleh remaja," ungkap pria yang akrab disapa KDM itu.
Baca Juga
Era Baru Layanan Publik! Kemenkomdigi Dukung Super App yang Bikin Layanan Hukum Makin Cepat
Ia juga menggarisbawahi pentingnya kebijakan strategis di level daerah agar aturan ini benar-benar bisa dijalankan.
“Untuk itu diperlukan kebijakan yang strategis dan kita alhamdulillah, ya, Pak Prabowo sudah menurunkan PP. Dan PP ini sebenarnya barikade untuk menjaga anak-anak kita, termasuk Jawa Barat,” kata mantan Bupati Purwakarta dua periode itu. (C-13)

