Meutya Hafid: Pemerintah Wajibkan Platform Digital Lindungi Anak Lewat PP TUNAS
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi ini mulai berlaku 1 April 2025 dan menjadi dasar hukum untuk melindungi anak-anak serta kelompok rentan di ruang digital.
PP TUNAS mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan, serta memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan. Aturan ini juga mengharuskan verifikasi usia pengguna serta penerapan sistem keamanan teknis untuk mencegah paparan konten negatif.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut regulasi ini sebagai langkah strategis pemerintah di tengah meningkatnya ancaman digital terhadap anak-anak.
“Kami di Komdigi tidak hanya melihat dampaknya (ruang digital) terhadap anak-anak, tetapi kepada keseluruhan. Bagaimana ruang digital ini berdampak kepada seluruh warga negara yang menggunakan,” kata Meutya dalam Podcast Merdekast di Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).
Politisi partai Golkar itu menyoroti masih adanya aplikasi digital yang sengaja menyasar kelompok rentan, termasuk anak-anak, dengan konten manipulatif.
Baca Juga
Menkomdigi Pastikan PP Tunas Bimbing Anak Akses Dunia Digital yang Aman
“Kita melihat ada aplikasi-aplikasi yang memang nakal. Ini bukan semata hasil algoritma yang menyesuaikan minat pengguna, tapi ada kecenderungan konten-konten ini memang sengaja diarahkan ke kelompok rentan termasuk anak-anak,” tegasnya.
Data terbaru mencatat bahwa 48% pengguna internet di Indonesia adalah anak di bawah usia 18 tahun. Meutya menegaskan bahwa PP TUNAS tidak hanya melindungi anak, tapi juga menciptakan ruang digital yang lebih aman untuk semua pengguna.
“Ketika keamanan ekosistem digital diperkuat, yang diuntungkan bukan hanya anak-anak tapi juga semua orang yang berada di ranah digital. Kita ingin semua pihak nyaman, karena aturannya jelas seperti aturan main di pasar,” ujarnya.
Pemerintah juga membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan digital untuk penyempurnaan regulasi ke depan.
“Platform digital harus siap menerima kritik. Banyak dari mereka yang niatnya baik dan kita hargai itu. Tapi negara tetap harus hadir mengatur ketika ada yang menyalahgunakan ruang digital,” tandas Meutya.
Sanksi administratif hingga pemutusan akses akan dikenakan bagi PSE yang tidak patuh terhadap ketentuan PP TUNAS. (C-13)

