main-logo
  • MARKET
  • MACRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • /assets/images/resources/dasawindu-indonesia-merdeka.png
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
  • FOTO
logo datatrust
Pita Tracker By Trading View
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

KATEGORI
  • MARKET
  • MAKRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
MEDIA
  • PHOTO
  • VIDEO
INFORMASI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN KAMI
  • PUBLISHING
  • KONTAK
PUBLIKASI
  • BUKU

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
Bagikan
  1. Home
  2. national

Menteri Hukum Sudah Lengkapi Dokumen Ekstradisi, Kapan Paulus Tannos Pulang?

 

 

JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyatakan, Kementerian Hukum sudah melengkapi berkas permohonan ekstradisi buronan kasus korupsi KTP elektronik, Paulus Tannos sebagaimana  diminta pemerintah Singapura

 

"Semua dokumennya lengkap, sudah kami serahkan kepada Menteri Luar Negeri," kata Supratman di Jakarta, Rabu (14/5/2025). 

 

Menurut Supratman, Paulus Tannos tengah menjalani sidang penuntutan di Singapura. Ekstradisi tinggal menunggu sidang selesai. Menteri Luar Negeri juga sudah menyampaikan berkas permohonan ekstradisi kepada otoritas Singapura.

 

Baca Juga

Kemenkum Targetkan Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Selesai sebelum 3 Maret

 

"Kami berharap yang bersangkutan mau secara sukarela  pulang untuk menghadapi tuntutan hukum di sini," ucap dia.

 

Pemerintah, kata Menkum Supratman, memiliki tenggat 45 hari untuk menyelesaikan dokumen permohonan ekstradisi tersebut. Supratman pernah menjanjikan seluruh dokumen yang diperlukan untuk permohonan ekstradisi selesai sebelum 3 Maret 2025.

 

Supratman menjelaskan, Kementerian Hukum juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri guna mempercepat proses ekstradisi terhadap yang bersangkutan.

 

Baca Juga

KPK Tangkap Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura 

 

Selain itu, pemerintah telah membentuk tim kerja khusus yang melibatkan perwakilan Kemenkumham, KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk memperlancar proses administrasi dan hukum.

 

Paulus Tannos terlibat skandal besar korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. KPK terus mengupayakan pemulangan para tersangka yang berada di luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia. (C-14)

BERITA TERKAIT

  • Menteri Hukum Sudah Lengkapi Dokumen Ekstradisi, Kapan Paulus Tannos Pulang?

    14/05/2025, 10.46 WIB
  • AS Anggap Dokumen Negosiasi Tarif Indonesia Sudah Lengkap

    11/06/2025, 03.23 WIB
  • Kemlu: 5 WNI Dituduh Curi Data Jet KF-21 Korsel Sudah Pulang ke Indonesia

    08/06/2025, 12.35 WIB
  • Samsung Resmi Luncurkan Galaxy S25 Edge, Kapan Hadir di Indonesia?

    13/05/2025, 03.00 WIB
  • Soal Dokumen Setneg yang Dibaca Megawati, Mensesneg: Rahasia dong!

    10/06/2025, 09.24 WIB

ARTIKEL POPULER

  • Sanurhasta Mitra (MINA) Membantah, Pengendali telah Berganti sejak Februari 2025
  • Kopi Jojie