Menteri Hukum Sudah Lengkapi Dokumen Ekstradisi, Kapan Paulus Tannos Pulang?
JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyatakan, Kementerian Hukum sudah melengkapi berkas permohonan ekstradisi buronan kasus korupsi KTP elektronik, Paulus Tannos sebagaimana diminta pemerintah Singapura
"Semua dokumennya lengkap, sudah kami serahkan kepada Menteri Luar Negeri," kata Supratman di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Menurut Supratman, Paulus Tannos tengah menjalani sidang penuntutan di Singapura. Ekstradisi tinggal menunggu sidang selesai. Menteri Luar Negeri juga sudah menyampaikan berkas permohonan ekstradisi kepada otoritas Singapura.
Baca Juga
Kemenkum Targetkan Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Selesai sebelum 3 Maret
"Kami berharap yang bersangkutan mau secara sukarela pulang untuk menghadapi tuntutan hukum di sini," ucap dia.
Pemerintah, kata Menkum Supratman, memiliki tenggat 45 hari untuk menyelesaikan dokumen permohonan ekstradisi tersebut. Supratman pernah menjanjikan seluruh dokumen yang diperlukan untuk permohonan ekstradisi selesai sebelum 3 Maret 2025.
Supratman menjelaskan, Kementerian Hukum juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri guna mempercepat proses ekstradisi terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga
KPK Tangkap Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura
Selain itu, pemerintah telah membentuk tim kerja khusus yang melibatkan perwakilan Kemenkumham, KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk memperlancar proses administrasi dan hukum.
Paulus Tannos terlibat skandal besar korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. KPK terus mengupayakan pemulangan para tersangka yang berada di luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia. (C-14)

