ITB Janji Bina Mahasiswi FSRD Pengunggah Meme Prabowo dan Jokowi
JAKARTA, investortrust.id - Institut Teknologi Bandung (ITB) berkomitmen membina mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) berinisial SSS yang mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Bareskrim Polri sebelumnya menangguhkan penahanan SSS yang menjadi tersangka kasus meme tersebut.
"ITB berkomitmen untuk mendidik, mendampingi, dan membina mahasiswi tersebut untuk dapat menjadi pribadi dewasa yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, dengan dilandasi nilai-nilai kebangsaan," kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Nurlaela Arief dikutip dari Antara, Senin (12/5/2025).
Baca Juga
Respons Penangkapan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi, KSPI Bilang Begini
Sebagai bagian dari upaya edukatif, katanya, ITB akan memperkuat literasi digital, literasi hukum, dan etika berkomunikasi di berbagai media. Hal itu dilakukan ITB dengan menyelenggarakan diskusi terbuka, kuliah umum, dan program pembinaan yang melibatkan teman sebaya, pakar dan dosen.
"Hal ini diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa tentang kebebasan yang konstruktif dalam era digital," ujarnya.
ITB juga berterima kasih atas kerja sama berbagai pihak, seperti Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), tim pengacara, Keluarga Mahasiswa (KM ITB), para alumni ITB, media, serta masyarakat yang telah turut mengawal proses penangguhan penahanan SSS.
"Terima kasih kami sampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek, yang telah memberikan pendampingan. Mahasiswi SSS telah mendapatkan penangguhan penahanan oleh kepolisian, ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan," ucapnya.
ITB mendorong seluruh civitas academica untuk menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi bahwa kebebasan berekspresi hak setiap warga negara, tetapi harus dijalankan dengan tanggung jawab, pemahaman hukum, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain.
"ITB terus melakukan segala upaya untuk terciptanya atmosfer akademik yang sehat dan berkualitas, tetap memberi ruang bagi kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi, melakukan kajian kritis, namun tetap sopan, beretika dan bertanggung jawab," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangguhkan penahanan seorang mahasiswi ITB berinisial SSS yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangguhan penahanan SSS berdasarkan permohonan dari tersangka SSS melalui penasihat hukum dan orang tuanya. Selain itu, penangguhan juga diberikan karena adanya iktikad baik dari tersangka SSS beserta keluarganya untuk memohon maaf karena telah membuat kegaduhan.
Trunoyudo mengatakan tersangka SSS juga menyampaikan permohonan maaf kepada Prabowo dan Jokowi serta pihak ITB atas perbuatannya.
“Yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Trunoyudo.
Bareskrim Polri diketahui menangkap mahasiswi ITB berinisial SSS karena mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). SSS dijerat karena diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

