Menaker: Hingga April 2025 Sebanyak 24.046 Pekerja di-PHK
JAKARTA, Investortrust.id -- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja hingga 23 April 2025 sebanyak 24.036 orang. Hal tersebut disampaikan Yassierli dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (5/5/2025).
"Kalau kita lihat potretnya 2020 itu covid sebesar 386.000 sekian, 2024 naik (dibanding) 2023, kemudian saat ini sudah terdata 24.036 orang," kata Yassierli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Berdasarkan data Kemenaker jumlah pekerja yang ter-PHK pada 2024 mencapai 77.565 orang. Artinya jumlah yang sudah terkena PHK tahun 2025 sudah 1/3 dari total jumlah pekerja ter-PHK di tahun 2024.
"Jadi sudah 1/3 dari tahun 2024. Jadi ada yang bertanya PHK year to year saat ini dibanding tahun lalu memang meningkat," ujarnya.
Adapun tiga provinsi terbanyak PHK yakni Jawa Tengah (10.692 orang), Jakarta (4.649 orang) dan Riau (3.546 orang). Yassierli menambahkan tiga sektor terbanyak PHK yaitu industri pengolahan (16.801 orang), perdagangan besar dan eceran (3.622 orang), dan aktivitas jasa lainnya (2.012 orang).
Yassierli menyebut ada 7 penyebab PHK. Pertama, karena memang perusahaannya rugi atau tutup karena pasar dalam negeri luar negeri yang menurun. Selain itu perusahaan yang direlokasi atau pindah juga menjadi penyebab terjadinya PHK.
Kemudian PHK juga disebabkan perusahaan mencari upah yang lebih murah. Selain itu adanya kasus perselisihan hubungan industrial juga menjadi penyebab PHK.
"Tapi ini biasanya tidak massal dari perusahaan," ucapnya.
Selain itu, Yassierli juga menyebut PHK juga terjadi karena adanya tindakan balasan perusahaan akibat adanya pekerja yang mogok kerja. Efisiensi juga jadi penyebab PHK.
"Perusahaannya tetap survive, tapi kemudian dia mengurangi jumlah orang," ungkapnya.
Adanya transformasi perubahan bisnis turut memunculkan PHK. Kemudian PHK juga disebabkan karena pailit.
"Jadi penyebab PHK juga beragam, sehingga ketika kita ditanya mitigasinya seperti apa tentu kita juga harus melihat case by case seperti apa," tuturnya. (C-14)

