Sebanyak 32 Emiten Siap Buyback Saham Senilai Rp 16,9 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, kebijakan pembelian kembali (buyback) saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) siap dilakukan oleh 32 emiten hingga 30 April 2025 senilai Rp 16,9 triliun. Kebijakan ini dilakukan dalam upaya mengurangi tekanan terhadap indeks harga saham gabungan (IHSG).
Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, guna mengantisipasi tekanan di pasar keuangan sebagai dampak dinamika global, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil kebijakan antara lain buyback saham tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam POJK No. 13 tahun 2023.
“Pada periode 20 Maret sampai dengan 30 April 2025, terdapat 32 emiten yang berencana untuk melakukan buyback tanpa RUPS dengan perkiraan alokasi dana buyback sebesar Rp 16,90 triliun,” kata Inarno dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK secara daring Jumat, (9/5/2025).
Baca Juga
Yakin Prospek Kuat Jangka Panjang, Telkom (TLKM) Buyback Saham Rp 3 Triliun
Inarno menjabarkan, dari 32 emiten tersebut, terdapat 24 emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback dengan nilai realisasi sebesar Rp 937,42 miliar atau sebesar 5,55%.
Selain itu, OJK telah menetapkan kebijakan untuk meredam volatilitas di pasar saham lewat penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling.
“Serta penyesuaian batasan trading halt pada saat penurunan indeks harga saham gabungan yang signifikan hingga pemberlakuan asymmetric auto-rejection saham,” terang Inarno.
Baca Juga

