Pencabutan Moratorium, Legislator Desak Buat Perjanjian Bilateral Dengan Arab Saudi
JAKARTA, Investortrust.id - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mendesak pemerintah untuk membuat perjanjian bilateral dengan Arab Saudi sebelum mencabut moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Menurutnya perjanjian bilateral tersebut penting untuk memastikan PMI terlindungi.
"Perjanjian bilateral ini penting untuk menghindari terulangnya kasus kekerasan dan ketidakadilan yang dialami para pekerja migran Indonesia di sana. Kita harus belajar dari pengalaman pahit yang menjadi dasar diberlakukannya moratorium pada 2015," kata Netty dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (2/5/2025)
Menurutnya mencabut moratorium tanpa landasan perjanjian bilateral yang kuat sama saja melepas anak bangsa ke lubang eksploitasi. Selain itu Politikus PKS itu juga mempertanyakan nasib Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang sebelumnya disepakati antara Indonesia dan Arab Saudi.
Baca Juga
Kadin Intip Peluang Kerja Sama Tangani Pekerja Migran RI dengan Arab Saudi
“Kalau SPSK mau dihapus atau diubah, mana kajian resminya? Bagaimana evaluasi pelaksanaannya? Jangan sampai kita kembali membuka ruang praktik ilegal, calo, dan perdagangan manusia terselubung,” ucap Netty.
Ia menilai pencabutan moratorium harus diiringi dengan komitmen nyata dari pemerintah Arab Saudi melalui perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban kedua negara secara setara. “Kita bukan mengirim mesin. Kita mengirim manusia, sebagiannya berstatus ibu dari anak-anak, tulang punggung keluarga, warga negara yang punya hak untuk dilindungi,” ujar Netty.
Netty menjelaskan bahwa perjanjian bilateral yang dimaksud harus memuat beberapa hal pokok penting. Ia mencontohkan misalnya seperti standar perlindungan hak asasi PMI, termasuk jam kerja yang manusiawi, tempat tinggal layak, dan jaminan kesehatan.
"Mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan cepat. Akses ke layanan bantuan hukum serta kepastian sistem perekrutan yang transparan dan bebas dari praktik percaloan," katanya. (C-14)

