Komisi Kejaksaan: Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Obstruction of Justice
JAKARTA, Investortrust.id -- Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menyinggung kasus yang menyeret Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
Ia menegaskan produk jurnalistik tidak bisa dijadikan sebagai delik hukum, termasuk dalam perkara obstruction of justice (OOJ).
“Saya bersepakat, kalau untuk insan pers, enggak bisa. Produk media, produk jurnalistik, sekejam apa pun, senegatif apapun, itu tidak bisa dijadikan sebagai delik, termasuk delik OOJ,” kata Pujiyono dalam diskusi publik yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), di Cikini, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Baca Juga
Kejagung Tetapkan Advokat dan Direktur Jak TV Tersangka Perintangan Kasus Timah dan CPO
Ia menuturkan, dalam konteks penegakan hukum, pengawasan internal saja tidak cukup. Jurnalisme dinilai memiliki peran penting dalam mekanisme kontrol publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Butuh juga pengawasan dari publik, termasuk jurnalistik,” ucapnya.
Ia menegaskan dalam perkara yang melibatkan direktur pemberitaan Jak TV, produk jurnalistik yang dihasilkan tersebut tidak terkait dengan unsur obstruction of justice. Hal tersebut juga telah dibenarkan oleh Dewan Pers.
Pujiyono menjelaskan keterlibatan direktur pemberitaan Jak TV yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, impor gula dan ekspor crude palm oil (CPO) tersebut dibuktikan adanya alat bukti lain, termasuk dugaan aliran dana dan pemufakatan jahat.
“Ada joint statement dari Dewan Pers dan Puspenkum Kejagung yang menegaskan bahwa ini tidak terkait dengan produk jurnalistik,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Bidang Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Erick Tandjung mengaku kaget dengan langkah Kejagung yang menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka. Apalagi, dalam konferensi pers, Kejagung menyebut bukti sejumlah berita yang dianggap merintangi proses hukum.
"Tentu kita melihat kejaksaan sebagai penegak hukum terlalu jauh melangkah untuk menjadikan direktur pemberitaan Jak TV tersebut sebagai tersangka dengan delik perintangan dan buktinya pemberitaan," katanya.
Hal ini karena UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan lex specialis. UU Pers mengatur kerja jurnalis dan produk jurnalistik merupakan kewenangan Dewan Pers.
"Dalam hal ini kejaksaan seharusnya berkoordinasi dengan Dewan Pers dan menyerahkan berita-berita yang dianggap perintangan itu ke Dewan Pers. jadi, UU jelas mengatur. itu kewenangan Dewan Pers untuk menilai, memeriksa sebuah karya jurnalistik karena di sini yang dijadikan bukti itu adalah karya jurnalistik," katanya.
Baca Juga
Dewan Pers Minta Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Pemberitaan Jak TV
Erick mengaku khawatir kasus yang menjerat Tian Bahtiar menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers. Tak tertutup kemungkinan kasus ini menjadi yurisprudensi untuk menjerat media yang kritis.
"Ini tentu menjadi ancaman kemerdekaan pers kalau itu dibiarkan ya," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB) sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan penuntutan, hingga pengadilan dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, impor gula dan ekspor crude palm oil (CPO). TB saat ini ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. (C-14)

