Istana Hormati Putusan MK Larang Pemerintah Lapor Pencemaran Nama Baik
JAKARTA, investortrust.id - Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27A UU ITE. Dalam putusannya, MK menyatakan, pasal menyerang kehormatan atau pencemaran nama baik dikecualikan untuk lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, dan jabatan. Dengan demikian, pemerintah, institusi, korporasi, profesi, dan jabatan tidak dapat mengadukan dugaan pencemaran nama baik.
Prasetyo Hadi menyatakan, pemerintah akan segera berkoordinasi setelah menerima petikan atau salinan putusan MK tersebut. Pemerintah, katanya, akan menjalankan putusan MK yang berkaitan dengan kebijakan internal pemerintahan.
"Tentu saja pemerintah menghormati apa yang menjadi keputusan MK dan tentu akan menjalankan keputusan tersebut manakala keputusan tersebut berkonsekuensi terhadap kebijakan-kebijakan di internal pemerintahan," kata Prasetyo Hadi kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).
Baca Juga
Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan, Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara
Pemerintah, kata Prasetyo, memahami kebebasan berpendapat merupakan sesuatu yang penting dan selama ini dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Namun, yang terpenting dari itu, kata Prasteyo, pemerintah mengajak seluruh pihak untuk menjaga kebebasan pers dengan dilandasi tanggung jawab. Dengan demikian, pendapat yang disampaikan tidak berlandaskan pada kebencian.
"Sehingga, yang disebut dengan kebebasan berpendapat tidak menyampaikan segala sesuatu yang tidak menghormati pihak-pihak yang lain, yang tidak menggunakan data, yang berlandaskan kebencian dan hal-hal yang negatif lainnya. Saya kira itu yang paling prinsip dari hasil keputusan MK," ujar Prasetyo.
Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal menyerang kehormatan atau nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dikecualikan untuk lembaga pemerintah hingga sekelompok orang dengan identitas spesifik.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Dalam putusannya MK menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.”
Baca Juga
Istana Pastikan Prabowo Akan Hadiri Peringatan Hari Buruh di Monas
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan terdapat ketidakjelasan batasan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE sehingga norma pasal tersebut rentan untuk disalahgunakan. Padahal, Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 yang akan berlaku pada 2026, juga sama-sama menggunakan frasa “orang lain” untuk merujuk pada korban pencemaran nama baik.
Merujuk pada Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023, sejatinya telah ditentukan pihak yang tidak bisa menjadi korban dari tindak pidana pencemaran nama baik, yaitu lembaga pemerintah atau sekelompok orang. Di sisi lain, ketentuan Pasal 27A UU ITE juga berkaitan dengan Pasal 45 ayat (7) UU ITE yang menyatakan bahwa perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik tidak dapat dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

