Waskita (WSKT) Tuntaskan Proyek Penataan Kawasan Wisata Bernilai Rp 152,5 Miliar Ini
JAKARTA, investortrust.id – PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) merampungkan proyek penataan Kawasan Benteng Pendem Ambarawa (Benteng Fort Willem 1) di Kabupaten Semarang. Kawasan ini diharapkan menjadi destinasi wisata bagi masyarakat.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan, setelah dilakukan penataan, diharapkan kawasan Benteng Pendem Ambarawa dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan atau edukasi tentang bangunan cagar budaya. Lokasi ini juga diahrapkan dijadikan destinasi wisata bagi masyarakat.
Baca Juga
Berencana Divestasi 3 Ruas Tol, Anak Usaha Waskita Karya (WSKT) Tunggu Arahan Danantara
Sementara itu, Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita, mengungkapkan bahwa proyek penataan Tahap I Benteng Pendem Ambarawa telah diselesaikan sejak tahun lalu dan kini memasuki masa pemeliharaan.
"Ke depan, kawasan yang membelakangi Gunung Ungaran ini akan dibuka untuk umum. Kami yakin nantinya proyek tersebut dapat menarik banyak wisatawan kelas dunia ke Ambarawa," ujar Ermy dalam keterangan resmi yang diterima investortrust.id Selasa, (10/6/2025).
Dirinya menuturkan, tidak mudah mengerjakan proyek benteng terbesar di Pulau Jawa yang dibangun pada abad ke-19 sebagai pertahanan utama sekaligus penjara kolonial dalam perang kemerdekaan itu, karena harus mempertahankan struktur bangunan aslinya. Sementara penguatan dengan lapisan coating harus dilakukan, supaya tidak mudah rusak dan dipenuhi lumut.
Baca Juga
Waskita (WSKT) Mulai Kerjakan Proyek Bernilai Rp 1,1 Triliun di Luar Negeri Ini
"Dengan pengalaman Waskita Karya selama lebih dari 64 tahun membangun berbagai infrastruktur, kami berhasil menyelesaikan proyek bersejarah ini secara tepat waktu dan mutu. Kami merasa sangat bangga dapat mengerjakan sekaligus berkontribusi menjaga situs cagar budaya di Jawa Tengah," tuturnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 432/0112/2021 Benteng Fort Willem I ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Bangunan tersebut juga telah memenuhi definisi bangunan gedung cagar budaya berdasarkan PP 16 Tahun 2021.
Ermy menyebutkan, lingkup pekerjaan proyek senilai Rp 152,5 miliar ini mencakup penyelamatan bangunan, pengembangan bangunan, serta penataan lanskap atau tata ruang di luar bangunan. Kawasan Benteng Pendem Ambarawa memiliki luas sekitar 27.286,38 meter per segi (m2), dengan area parkir seluas 6.429,9 m2 dan area jalan akses seluas 5.873,4 m2.

