OJK Beberkan Lima Tantangan Adopsi Kripto di Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Seiring dengan pamor kripto secara global, termasuk di Indonesia yang terus meningkat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan lima tantangan utama dalam hal adopsi aset digital ini di dalam negeri.
“Beberapa tantangan utama yang perlu kita hadapi bersama antara lain, pertama, aset kripto yang bersifat volatil dapat menimbulkan risiko stabilitas sistem keuangan jika tidak diantisipasi dengan baik,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi, Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi, dalam Seminar Nasional ISEI Jakarta Seri 1, secara daring, Senin (5/5/2025).
Tantangan kedua, menurutnya, adalah pelindungan terhadap investor ritel. Sebab, di tengah maraknya produk dan platform berbasis kripto, OJK menilai bahwa transparansi informasi serta literasi digital menjadi syarat mutlak untuk menjaga kepentingan masyarakat.
Baca Juga
Ketiga, Hasan menyatakan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan aset kripto untuk mencegah praktik ilegal. Seperti, pencegahan untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, dan segala bentuk penyalahgunaan lainnya.
“Keempat, dalam dunia tanpa batas ini tentu kerja sama lintas negara dalam harmonisasi standar pengaturan kripto menjadi suatu keniscayaan,” katanya.
Terakhir, OJK menilai perlu penguatan kapabilitas teknis, manajerial, dan etika dalam pengelolaan ekosistem kripto di Indonesia.
Baca Juga
Kupas Tuntas Worldcoin dan WorldID, Proyek Kripto yang Dibekukan Komdigi
Menurut Hasan, untuk mengantisipasi tantangan tersebut, ada sejumlah hal yang perlu terus didorong. Misalnya, terus mendorong inovasi yang bertanggung jawab atau responsible innovation, di mana kecepatan inovasi harus terus diimbangi dengan prinsip kehati-hatian atau prudential principles.
“Kedua, mengembangkan ekosistem yang resilien mencakup infrastruktur pasar yang kokoh, penyelenggara yang andal, serta standar kepatuhan yang tinggi,” ucapnya.
Langkah selanjutnya, lanjut Hasan, adalah meningkatkan literasi secara berkelanjutan agar masyarakat dapat memahami manfaat dan risiko aset kripto secara proporsional. Serta, menciptakan kerangka regulasi yang berbasis principle based.

