Triv Sebut Aset Kripto Punya 'Tax Benefit' bagi Perusahaan
JAKARTA, investortrust.id - Founder & CEO Triv Gabriel Rey mengungkapkan, selain bisa mendapatkan capital gain, perusahaan-perusahaan yang memiliki aset kripto juga dapat memperoleh tax benefit dalam perencanaan pajak.
Menurutnya, perusahaan dapat memanfaatkan skema final pajak atas aset kripto yang jauh lebih rendah dibandingkan pajak penghasilan korporasi pada umumnya.
“Biasanya perusahaan itu kalau di kripto kan (terkena pajak) 0,21% final. Misalnya anda punya perusahaan yang labanya Rp 10 miliar, Rp 5 miliarnya ini bisa anda belikan dalam bentuk aset digital untuk mengurangi pajak dibayar,” ujarnya, dalam diskusi bertajuk ‘Harnessing Cryptocurrency: 2025 Beyond Borders Next-Gen Solutions for Global Transactions’ yang digelar Investortrust, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Rey mengatakan, manfaat pajak ini hanya bisa diperoleh jika perusahaan menggunakan exchange lokal yang sudah teregulasi. “Itu salah satu benefit pajak yang bisa didapat dari exchange lokal yang sudah teregulasi,” sambung Rey.
Ia menyatakan, aset digital memiliki keunggulan dalam hal likuiditas dibandingkan dengan instrumen perencanaan pajak lainnya. Sebab, berbeda dengan pengurangan laba dengan menggunakan advertising maupun menggunakan pembelian tanah dan lain sebagainya.
“Ketika perusahaan anda mengurangi laba untuk perencanaan pajak, dan itu dimasukkan ke dalam aset kripto, it's very liquid. Jadi misalnya bapak ibu masukkan sebelum penutupan tahun di Desember ya, kemudian anda mau cairkan lagi di Januari, it is very possible in terms of legal tax-nya,” kata Rey.
“Jadi ini benar-benar sesuatu yang membenefitkan untuk anda yang punya bisnis, dan juga teman-teman influencer yang punya usaha. Nah ini yang mungkin kita bisa support ke depannya, dan kita bisa tunggu bersama,” ucapnya.

