main-logo
  • MARKET
  • MACRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • /assets/images/resources/dasawindu-indonesia-merdeka.png
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
  • FOTO
logo datatrust
Pita Tracker By Trading View
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

KATEGORI
  • MARKET
  • MAKRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
MEDIA
  • PHOTO
  • VIDEO
INFORMASI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN KAMI
  • PUBLISHING
  • KONTAK
PUBLIKASI
  • BUKU

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
Bagikan
  1. Home
  2. market

Catat! Pengguna Kripto Wajib Lapor Pajak Jika Tidak Mau Kena Tarif 30%

 

 
JAKARTA, investortrust.id - Partner of Ideatax Jovita Budianto mewanti-wanti  masyarakat Indonesia yang memiliki aset kripto di exchange kripto luar negeri, namun tidak melaporkan pajaknya. Jovita mengingatkan agar pemilik aset kripto tersebut tetap melaporkan kepemilikan asetnya di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
 
Menurut Jovita, pelaporan ini penting dikakukan, baik untuk korporasi maupun orang pribadi yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), agar mereka nantinya tidak dikenakan tarif sebesar 30% oleh kantor pajak.
 
https://res.cloudinary.com/dzvyafhg1/image/upload/v1745920177/investortrust-bucket/images/1745920173802.jpg
Founder & CEO Triv Gabriel Rey (kedua dari kiri), Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Transformasi Teknologi & Digital Teguh Anantawikrama (kanan), Partner of Ideatax Jovita Budianto (kedua kanan), dan Deputy Editor Investortrust.id sekaligus Moderator Lona Olavia dalam diskusi pada Talkshow dengan tema "Cryptocurrency: 2025 Beyond Borders Next-Gen Solutions for Global Transactions" yang diadakan oleh Triv bekerjasama dengan Investortrust di Hotel Sultan, Jakarta, (29/4/2025). Foto: Investortrust/Dicki Antariksa 
 
 
Hal ini diutarakan Jovita dalam acara Cryptalk With TRIV bertajuk "Harnessing Cryptocurrency Beyond Borders: Next-Gen Solutions for Global Transactions" di Hotel Sultan Jakarta, Selasa (29/4/2025).
 
Menurut Jovita, banyak para pemilik aset kripto yang tidak melaporkan kepemilikan asetnya  ke Ditjen Pajak dengan anggapan bahwa nilai asetnya masih relatif kecil. Namun pada saat aset tersebut meningkat nilainya lima tahun kemudian, lalu ia mencairkan aset tersebut untuk kepentingan pembelian aset lain seperti rumah, Ditjen Pajak bisa mengenakan tarif pajak 30% terhadap wajib pajak tadi.
 

Baca Juga

Pamor Kripto Melejit, Banyak Transaksi Ekspor-Impor Beralih ke Stablecoin

 
"Please dilaporkan aja,  mungkin dia pikir sekarang nilai kriptonya kecil.  Karena naik misalnya lima kali lipat, lalu dicairkan untuk  keperluan buat beli rumah. Karena selama itu kriptonya itu tidak pernah dilaporkan,  di saat pada tahun kelima misalkan baru dilapor buat beli rumah, kantor pajak akan mengenakan pajak 30% (kalau tidak ada bukti potong finalnya)," ujar Jovita.
 
 
https://res.cloudinary.com/dzvyafhg1/image/upload/v1745921867/investortrust-bucket/images/1745921871630.jpg
Partner of Ideatax Jovita Budianto (kanan) dan Founder & CEO Triv Gabriel Rey (kiri) saat berdiskusi dalam Talkshow dengan tema "Cryptocurrency: 2025 Beyond Borders Next-Gen Solutions for Global Transactions" yang diadakan oleh Triv bekerjasama dengan Investortrust di Hotel Sultan, Jakarta, (29/4/2025). Foto: Investortrust/Dicki Antariksa. 
 
 
Jovita menjelaskan, angka ini bisa naik menjadi 35% (maksimum) jika pendapatan si wajib pajak  di atas Rp 5 miliar. 
 
"Jadi yang punya kripto baik di corporate maupun untuk orang pribadi,  sebaiknya dilaporkan di SPT masing-masing di akhir tahun, supaya pada saat dijual atau berubah menjadi aset yang lain, kantor pajak tidak menganggap sebagai income pada tahun berjalan," jelas Novita.
 
Lebih lanjut, Jovita  mencontohkan transaksi jual beli aset kripto di TRIV, akan dilengkapi dengan bukti potong final, yang  dapat langsung didownload dan bisa langsung dilaporkan di SPT bagian penghasilan final tanpa perlu dilampirkan.
 
"Itu aman, dan asetnya dianggap sebagai investasi lainnya," ucap Jovita.

BERITA TERKAIT

  • Catat! Pengguna Kripto Wajib Lapor Pajak Jika Tidak Mau Kena Tarif 30%

    29/04/2025, 10.00 WIB
  • Indonesia Catat Pertumbuhan Pengguna Aplikasi Kripto Tertinggi Kedua di Dunia Usai Jerman

    29/05/2025, 21.31 WIB
  • Mau Kejar AS, Inggris Mau Cabut Larangan Atas Produk Kripto 

    07/06/2025, 00.02 WIB
  • Subsidi Jadi Komponen Wajib Jika Ingin Pembangkit Geotermal Tumbuh 

    16/05/2025, 06.28 WIB
  • Coinbase Gabung S&P 500 Jadi Tonggak Sejarah Aset Kripto, Perusahaan Kripto RI yang Mau IPO di BEI Bagaimana Kabarnya?

    12/05/2025, 23.12 WIB

ARTIKEL POPULER

  • Ecentio Tumbler Navy Selling
  • TEST DEV BERITA DATAWRAPPER UPDATED
  • TEST DEV BERITA DATAWRAPPER UPDATED
  • TEST DEV BERITA DATAWRAPPER UPDATED
  • TEST DEV BERITA DATAWRAPPER UPDATED
  • TEST DEV BERITA DATAWRAPPER UPDATEDssss