Pemerintah Batal Luncurkan Diskon Tarif Listrik 50% untuk Juni-Juli 2025, Ini Alasannya
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah batal meluncurkan diskon tarif listrik 50% untuk periode Juni-Juli 2025. Diskon tarif yang menyasar 79,3 juta rumah tangga atau pelanggan dengan daya ≤1300 VA itu mulanya menjadi satu paket dengan lima insentif lainnya, yakni diskon transportasi umum, diskon tarif tol, bantuan subsidi upah (BSU), penebalan bantuan sosial, dan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Namun, dalam pengumuman yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025), insentif diskon tarif 50% tak turut diumumkan.
Baca Juga
Beri Diskon Tiket Pesawat, Kereta, dan Kapal, Pemerintah Harap Masyarakat Berwisata di Dalam Negeri
Sri Mulyani menjelaskan alasan pemerintah tak memasukkan diskon tarif listrik untuk paket stimulus ekonomi Juni dan Juli 2025. Hasil dari rapat dengan para menteri teknis untuk pelaksanaan diskon tarif listrik mengalami proses penganggaran yang jauh lebih lambat.
“Sehingga kalau kita tujuannya Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Dengan demikian, menurut Sri Mulyani, diskon tarif listrik tersebut diganti dengan bantuan subsidi upah (BSU). Dia menjelaskan desain awal BSU itu masih terdapat pertanyaan mengenai targetnya.
“Waktu itu BSU pernah dilakukan masa Covid-19. Saat itu data di BPJS (Ketenagakerjaan) masih perlu dibersihkan, sama seperti DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional)” ucap dia.
Setelah data dari BPJS Ketenagakerjaan rapi dan jumlah pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta diketahui, pemerintah memutuskan memberikan BSU.
Sebelumnya, pada periode Januari-Februari 2025, pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebagai salah satu paket stimulus ekonomi 2025. Saat itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk menambal tekanan masyarakat jika tarif PPN 12% diberlakukan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelontorkan Rp 135,9 triliun untuk memberikan subsidi terhadap diskon tarif listrik bagi pelanggan di bawah 2.200 VA selama Januari dan Februari 2025.
Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan ini turut berkontribusi pada stabilitas harga, khususnya dalam kelompok barang dan jasa yang diatur pemerintah.
“Kebijakan ini berkontribusi terhadap turunnya inflasi administered price (inflasi terhadap barang-barang yang harganya diatur oleh pemerintah), sehingga secara keseluruhan inflasi Indonesia terkendali di angka yang rendah,” kata Sri Mulyani dikutip Selasa (25/3/2025).
Baca Juga
17,3 Juta Pekerja dan 565.000 Guru Honorer Dapat Bantuan Rp 600.000 dari Pemerintah
Selama periode tersebut, jumlah pelanggan yang menerima manfaat diskon listrik tercatat mencapai 71,1 juta pelanggan pada Januari dan 64,8 juta pelanggan pada Februari. Realisasi sementara anggaran untuk kebijakan ini mencapai Rp 13,6 triliun.

