Tarif Listrik Diskon 50%! 79 Juta Rumah Tangga 'Happy' Mulai 5 Juni 2025
JAKARTA, Investortrust.id - Pemerintah resmi memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA atau sebanyak 79 jjuta pelanggan rumah tangga mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Kebijakan ini menjadi bagian paket stimulus ekonomi kuartal II 2025 guna menjaga daya beli masyarakat, terutama pada periode libur sekolah dan transisi menuju semester kedua tahun ini.
"Stimulus ekonomi kuartal II 2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada rapat koordinasi terbatas (rakortas) tingkat menteri pada Jumat (23/5/2025) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan dihadiri menteri, wakil menteri, serta pimpinan/perwakilan K/L terkait. Pada rakortas tersebut disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi segera diterapkan mulai 5 Juni 2025," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Selasa (27/5/2025) dilansir Antara.
Baca Juga
Kementerian ESDM Ngaku Belum Tahu soal Diskon Tarif Listrik 50% Bulan Juni-Juli
Ia memerinci, diskon tarif listrik ini menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dan mengadopsi skema yang sama dengan program serupa pada Januari-Februari 2025 lalu.
Kebijakan ini diarahkan untuk meringankan beban biaya rumah tangga sekaligus menjaga stabilitas konsumsi domestik. Pelaksanaan program ini dikoordinasikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, dan PLN.
Perwakilan Kementerian ESDM yang hadir dalam rakortas menyampaikan bahwa kebijakan ini segera dilaporkan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan ditindaklanjuti melalui pembahasan teknis bersama Kementerian Keuangan dan PLN, termasuk penerbitan keputusan menteri ESDM.
Selain diskon listrik, pemerintah menggulirkan berbagai program stimulus untuk mendongkrak aktivitas konsumsi domestik, di antaranya diskon transportasi massal selama 2 bulan libur sekolah, mencakup diskon tiket kereta api sebesar 30%, diskon tiket pesawat melalui skema pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 6%, serta diskon angkutan laut hingga 50%.
Pemerintah juga menetapkan diskon tarif tol sebesar 20% bagi sekitar 110 juta pengguna jalan tol, mengikuti pola yang telah diterapkan pada periode libur Lebaran dan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kemudian dari sisi perlindungan sosial, sebanyak 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima tambahan bantuan Kartu Sembako sebesar Rp 200.000 per bulan dan bantuan pangan berupa beras 10 kg per bulan selama 2 bulan.
Baca Juga
Pemerintah Akan Gelontorkan 6 Insentif Ekonomi Mulai 5 Juni, Apa Saja?
Sementara untuk sektor ketenagakerjaan, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 150.000 per bulan kepada 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta, serta 3,4 juta guru honorer. Bantuan ini akan dicairkan sekaligus pada Juni 2025.
Tak hanya itu, insentif juga diberikan bagi sektor padat karya berupa diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50% yang berlaku dari Agustus 2025 hingga Januari 2026.
"Program ini dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk insentif bagi perusahaan yang tetap mempertahankan tenaga kerja di tengah ketidakpastian global," jelas Susiwijono.

