Alasan BPS Pindah Jadwal Penyampaian Data Neraca Perdagangan ke Awal Bulan
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pusat Statistik (BPS) akan memindah tanggal laporan berkala untuk neraca perdagangan Indonesia pada awal bulan. Langkah ini untuk memaksimalkan akurasi data ekspor dan impor yang masuk dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
“Karena data ekspor impor ini kan dihasilkan dari dokumen kepabeanan. Sehingga pada saat ada perbaikan pada dokumen tersebut, maka cukup untuk kita olah kembali,” kata Deputi Statistik bidang Distribusi dan Jasa Pudji Ismartini, saat taklimat media di kantor BPS Pusat, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Pudji menjelaskan, perbaikan data kepabeanan ini tidak selalu mengenai kesalahan administrasi. Melainkan, untuk memastikan dokumen dan komoditas yang tercatat.
“Sehingga data statistik itu benar-benar mencerminkan transaksi yang sebenarnya,” kata dia.
Baca Juga
BPS Tunda Umumkan Neraca Perdagangan April 2025, Ini Cerita Besar di Baliknya
Direktur Statistik Distribusi BPS Sarpono mengatakan proses diseminasi data neraca perdagangan yang awalnya digelar tiap tanggal 15 tiap bulan ke awal bulan, juga memastikan ketersediaan informasi terhadap angka tetap. Sebab, selama ini, rilis memaparkan angka sementara.
“Jadi proses baru nanti kita melakukan rilis pada pertengahan bulan dari data yang disampaikan, tetapi akan dilakukan kurang lebih 30 sampai 31 hari berikutnya, yaitu tepatnya di hari pertama kerja tiap bulannya dalam angka tetap,” ujar Sarpono.
Berdasarkan data, pengolahan dan penyampaian data yang dibuat BPS relatif lebih cepat jika dibandingkan beberapa negara di Asia Tenggara. BPS dapat menghasilkan data tetap dalam jangka waktu 30-31 hari sementara untuk revisi tahunannya selama 5 bulan.
Jika dilihat perbandingannya dengan negara lain misalnya Malaysia, angka tetap dihasilkan selama 20 hari. Sementara, untuk angka revisi tahunannya adalah tujuh bulan setelah periode tahun data. Adapun Filipina menghasilkan data tetap selama 55 hari tiap bulan dan angka revisi tahunannya mencapai enam bulan setelah periode tahun data.
Proses pelaporan baru ini akan dimulai sejak 2 Juni 2025. Sehingga, pada penyampaian tersebut BPS akan menyampaikan inflasi bulanan atau Indeks Harga Konsumen (IHK). Selain itu, BPS juga akan melaporkan data produksi jagung dan padi, perkembangan indeks harga konsumen, perkembangan nilai tukar petani, serta pariwisata dan transportasi.

