BPK Sebut Selamatkan Uang Negara Rp 43,43 Triliun Semester II-2024
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengawas Keuangan (BPK) menyebut telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 43,43 triliun selama semester II-2024. Laporan ini dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2024.
“BPK berhasil menyelamatkan keuangan negara dari kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 43,43 triliun,” kata Kepala BPK Isma Yatun saat Rapat Paripurna DPR Ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, di ruang Rapat Paripurna, Jakarta, Selasa (27/05/2025).
 
Baca Juga
Ia menjelaskan, IHPS semester II-2024 merupakan ringkasan dari 511 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan, 227 LHP Kinerja, serta 268 LHP dengan tujuan tertentu (PDTT). Selain menyelamatkan keuangan negara, Isma Yatun menyebut BPK mendorong penghematan keuangan negara.
"Melalui koreksi subsidi atau public service obligation (PSO) atau kompensasi tahun 2023. Nilainya sebesar Rp 1,09 triliun,” kata dia.
 
Perbaikan Tata Kelola Keuangan
Tak hanya itu, Isma Yatun menyebut BPK turut berperan dalam perbaikan tata kelola keuangan negara melalui dukungan pemberantasan korupsi. BPK telah melakukan pemeriksaan investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara sebesar Rp 2,21 triliun dan penghitungan kerugian negara dengan nilai kerugian sebesar Rp 2,83 triliun. Selain itu, memberikan rekomendasi yang bersifat strategis.
Baca Juga
Isma Yatun menjelaskan beberapa rekomendasi yang disampaikan yaitu penetapan tata cara pengisian kuota jemaah haji, selain itu, verifikasi dan validasi data penerima dan penyaluran bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah. “Serta kajian komprehensif evaluasi kebijakan dalam rangka pencapaian target pembangunan Energi Baru Terbarukan (EBT),” ucap dia.



