Tentukan Besaran Dana Desa hingga Kopdes, Pendataan Indeks Desa Diminta Rampung 30 Juni
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) sampaikan pentingnya pendataan Indeks Desa 2025 yang dijadwalkan rampung pada 30 Juni 2025, sebagai basis untuk menghitung besaran pagu dana desa suatu desa pada tahun anggaran 2026. Pendataan Indeks Desa ini juga dinilai berperan penting dalam menentukan pembentukan sebuah Koperasi Desa/kelurahan (Kopdes).
Disampaikan Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan Kemendes PDT Dwi Rudi Hartoyo, pendataan Indeks Desa dapat memperlihatkan status suatu desa yang diperlukan untuk menghitung besaran pagu dana desa.
"Status desa ini penting untuk disampaikan sebagai bagian dari penghitungan besaran alokasi dana desa dari pusat untuk desa-desa di Indonesia," ujarnya dalam Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Percepatan Pengukuran dan Pelaksanaan Indeks Desa Tahun 2025 Hari Kedua, seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/5/2025).
Dengan demikian, dia meminta segenap pemerintah desa dan daerah memastikan pendataan Indeks Desa 2025 dapat rampung sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan, yakni 30 Juni mendatang.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, pemerintah menetapkan bahwa pengalokasian dana desa di antaranya mempertimbangkan data status desa yang diambil dari data Indeks Desa Membangun atau sebutan Indeks Desa pada tahun sebelumnya. Saat ini, Indeks Desa Membangun berganti nama menjadi Indeks Desa.
Dengan demikian, desa yang masih menyandang status desa tertinggal atau sangat tertinggal, berhak memperoleh dana desa lebih besar dibandingkan dengan desa-desa berstatus maju, mandiri, dan berkembang.
Baca Juga
Pada hari pertama rapat koordinasi itu, Rudi menyampaikan bahwa pihaknya menyarankan kepada pemerintah-pemerintah desa di tanah air agar memanfaatkan momentum penyelenggaraan musyawarah khusus tentang Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sekaligus untuk membahas pendataan Indeks Desa.
"Kalau memang di desa dalam minggu-minggu ini ada musyawarah khusus terkait dengan Koperasi Desa, silakan setelah itu atau momentum itu bisa bapak/ibu gunakan untuk membicarakan musyawarah data di level desa," ujar dia.
Pembahasan yang dilakukan secara bersamaan itu salah satu langkah mempercepat pendataan Indeks Desa.
Ia mengatakan baik Koperasi Desa Merah Putih maupun Indeks Desa, keduanya merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto, terutama untuk mewujudkan Astacita keenam, yakni membangun dari desa dan membangun dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
"Ini akan dapat efektif (penyatuan musyawarah Kopdes dan Indeks Desa) karena dua-duanya perintah Pak Presiden, yang satu melalui inpres (Kopdes Merah Putih), kalau ini (Indeks Desa) melalui peraturan menteri," ujar Rudi.
Selain menghambat penentuan alokasi dana desa, keterlambatan penyelesaian pendataan Indeks Desa juga dapat menghambat penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Sekadar informasi, Indeks Desa adalah indikator untuk mengukur pembangunan desa melalui enam dimensi, yakni Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas, dan Tata Kelola Pemerintah Desa. Indeks Desa akan menjadi indikator kinerja pembangunan desa yang universal, sejalan dengan implementasi pemerataan pembangunan dalam RPJPN 2025-2045. Indeks Desa dihadirkan sebagai kesatuan data-data perkembangan desa yang sebelumnya terpisah. Selama ini ada dua indeks yang digunakan sebagai indikator mengukur perkembangan desa, yaitu satu dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan satunya dikelola oleh Kementerian Desa (Kemendes).
Indeks yang dibuat oleh BPS yakni indeks desa yang berbasis data Potensi Desa (Podes). Indeks ini dikelola oleh Bappenas. Sementara indeks yang kedua adalah Indeks Desa Membangun (IDM) yang menggunakan data dari tingkat desa. IDM dikelola oleh Kemendes, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

