OJK Sebut Asuransi Ini Paling Rentan Terdampak Perang Tarif AS
JAKARTA, investortrust.id - Kebijakan tarif impor tinggi yang diterapkan Amerika Serikat (AS) berpotensi mengganggu stabilitas industri asuransi di Indonesia. Perang dagang ini akan berdampak terutama pada sektor yang berkaitan dengan perdagangan internasional.
“Beberapa sektor yang paling rentan terhadap pengaruh kebijakan tarif ini antara lain asuransi marine cargo. Selain itu, asuransi kredit perdagangan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, dalam jawaban tertulis, Jumat (25/4/2025).
Baca Juga
Prabowo dan Bill Gates Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN Jati 03 Jaktim
Asuransi marine cargo, lanjut dia, akan semakin terdampak kondisi ini, karena tarif yang lebih tinggi dapat mengganggu rantai pasokan. Hal ini juga menyebabkan keterlambatan pengiriman serta kerusakan barang dalam pengirim internasional.
“Tarif yang meningkat pada biaya bahan baku dan distribusi juga berpotensi memengaruhi transaksi perdagangan internasional, sehingga asuransi kredit perdagangan semakin diperlukan guna mengurangi risiko gagal bayar,” kata Ogi.
Baca Juga
Klaim Asuransi Jiwa?
Menurutnya, dampak tidak langsung dari kebijakan tarif ini juga berpotensi dirasakan pada sektor asuransi kesehatan dan jiwa. Sebab, jika kebijakan tersebut memicu inflasi atau penurunan daya beli, tidak dipungkiri juga klaim asuransi kesehatan dan jiwa berpotensi meningkat.
“Oleh karena itu OJK mendorong agar perusahaan asuransi terus memperkuat kapasitas, manajemen risiko, meningkatkan diversifikasi portofolio investasi, dan produk mereka. Sehingga dapat mengurangi dampak negatif dari ketidakpastian ekonomi global,” ucap Ogi.
Selain itu, ia berharap, perusahaan asuransi juga bisa lebih transparan dalam mengelola risiko yang berhubungan dengan fluktuasi pasar internasional, serta memberikan edukasi kepada nasabah mengenai risiko yang mungkin akan timbul ke depannya.

