Jurus Pemerintah Selamatkan Industri Baja Lawan Serbuan Global, dari TKDN hingga SNI
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah menegaskan komitmennya melindungi industri baja nasional dari serbuan produk impor murah menyusul ketatnya persaingan global dan kebijakan tarif internasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan langkah antisipatif, termasuk penguatan kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara ketat.
“Besi yang beredar di pasar dalam negeri wajib berstandar SNI. Jika ada indikasi dumping, kami langsung kenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD),” kata Airlangga di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga
Indonesia Luncurkan Pabrik Pipa Baja Seamless Pertama di Asia Tenggara
Airlangga menjelaskan bahwa industri baja global kini dihadapkan pada tantangan berat berupa penerapan tarif ekspor struktural sekitar 25% dan potensi masuknya baja overcapacity dari negara produsen besar. Menurutnya, kondisi ini bisa berdampak pada pasar Indonesia jika tidak diantisipasi.
“Kita harus perkuat industri dari hulu ke hilir, dan memprioritaskan penggunaan baja dalam negeri. Pemerintah akan terus mendorong kebijakan TKDN berbasis insentif,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam 5 tahun terakhir, industri baja nasional mencatat pertumbuhan signifikan. Ekspor produk besi dan baja mencapai US$ 44 miliar, sementara konsumsi domestik diperkirakan 18 juta ton. Namun, lanjut Airlangga, angka ini masih belum seimbang jika dibandingkan dengan konsumsi industri semen yang mencapai hampir 100 juta ton per tahun.
Di tengah situasi global yang makin kompleks, Airlangga menyoroti penerapan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) oleh Uni Eropa mulai tahun depan. Kebijakan ini berpotensi menjadi hambatan non-tarif bagi ekspor Indonesia.
“Kalau kita tidak bergerak menuju industri hijau, kita akan dikenakan tarif tambahan. CBAM ini termasuk hambatan non-tarif karena mereka langsung mengenakan biaya atas emisi karbon,” jelasnya.
Baca Juga
Kemendag Sita Produk Baja Tak Ber-SNI Senilai Rp 11 Miliar di Bekasi
Airlangga juga menekankan pentingnya standar konstruksi nasional menyusul insiden ambruknya gedung 30 lantai akibat gempa di Myanmar. Ia mengingatkan agar Indonesia tidak mengadopsi teknologi impor yang tidak sesuai standar kekuatan bangunan.
“Pemerintah, industri, dan asosiasi harus memastikan bahwa produk dan teknologi yang digunakan di Indonesia memenuhi standar keselamatan dan kekuatan,” tutupnya. (C-13)

