8 Tuntutan dan Harapan Pengusaha di Hari Buruh 2025
Oleh Sarman Simanjorang,
Anggota Dewan Pengupahan Nasional
dan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia
INVESTORTRUST.ID - Pelaku usaha mengucapkan selamat memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025. Mari kita jadikan momentum Hari Buruh ini untuk menjaga dan meningkatkan hubungan industrial yang semakin harmonis dan kondusif, untuk kemajuan perekonomian Indonesia.
Pengusaha memberikan apresiasi yang tinggi atas kehadiran Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat tinggi pada Peringatan Hari Buruh tahun ini, yang dipusatkan di lapangan Monas Jakarta. Kehadiran Presiden dapat menyemangati para pekerja Indonesia untuk semakin meningkatkan skill, keahlian, dan kompetensi sesuai kebutuhan dunia usaha.
Baca JugaDijadikan Hub Global, Pabrik Dongsung Chemical di Karawang Rp 1,5 Triliun Diresmikan
Harapan kepada Pekerja
Pada peringatan Hari Buruh 2025 ini, pengusaha juga mempunyai 8 tuntutan dan harapan kepada seluruh buruh dan pekerja di seluruh Tanah Air. Ini mencakup:
1. Para buruh dan pekerja agar semakin meningkatkan produktivitas di tempat kerja masing masing.
2. Meningkatkan skill, keahlian, dan kompetensi.
3. Menjaga selalu hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.
4. Meningkatkan disiplin dan semangat kerja.
5. Menghormati dan menjalankan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
6. Mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat dalam mennyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di lingkungan masing masing.
7. Prinsip kepentingan bersama pengusaha dan pekerja dalam perumusan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan
8. Menjaga iklim usaha dan investasi yang kondusif untuk masa depan ekonomi Indonesia
Satgas PHK
Pelaku usaha juga menyambut baik ide dan gagasan Presiden untuk membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satgas PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Melalui Dewan Kesejahteraan Buruh ini, semua pihak dapat memberikan masukan kepada pemerintah untuk menetapkan langkah dan strategi guna meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia. Ini karena kesejahteraan buruh dan pekerja bukan hannya tanggung jawab pengusaha, tapi juga tanggung jawab negara.
Sedangkan Satgas PHK tentu bertujuan memitigasi dan antisipasi agar PHK tidak terjadi. Hal ini tentu harus ada campur tangan pemerintah, agar kelangsungan usaha terjamin. Ini karena PHK umumnya merupakan langkah terakhir yang dilakukan pengusaha, jika prospek dan kelangsungan usahanya tidak memiliki peluang untuk bertahan dan bangkit.
Mari kita tingkatkan semangat kolaborasi dan harmonisasi untuk membangun ekonomi Indonesia, di tengah situasi geopolitik dan perekonomian global yang penuh ketidakpastian dan perang dagang yang semakin terbuka.

