30 April, Batas Penukaran Empat Uang Kertas Emisi 1979, 1980, dan 1982
JAKARTA, investortrust.id - Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk segera menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia. Batas waktu penukaran sampai dengan 30 April 2025.
"Keempat pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran ini sebagaimana diputuskan dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut. Ini mencakup uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979; uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980; uang kertas pecahan Rp1.000 Emisi 1980; dan uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan di Jakarta, 28 April 2025.
Baca Juga
Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada laman website BI. Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah.
"Hal tersebut dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Ini antara lain masa edar uang dan adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas," paparnya.
Baca Juga

