Indonesia Segera Upayakan Penuhi Standar ‘Anti-Bribery’ bagi Keanggotaan OECD
PARIS, Investortrust.id - Indonesia terus menunjukkan komitmennya untuk menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dengan menyelaraskan kebijakan nasional dengan standar yang ditetapkan oleh OECD. Salah satu syarat utama yang sedang dipenuhi adalah bergabung dalam OECD Anti-Bribery Convention, konvensi internasional yang mengatur penanganan tindak pidana suap oleh korporasi lintas negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers bertajuk Kesiapan Indonesia Menuju Keanggotaan OECD yang digelar secara daring Rabu (4/6/2025), menyatakan bahwa pemerintah telah menyampaikan surat pernyataan intensi dari Ketua KPK kepada Sekretariat Jenderal OECD.
“Ada persyaratan yang diminta oleh OECD yaitu Indonesia bergabung di dalam OECD Anti-Bribery Convention. Ini adalah salah satu syarat utama untuk keanggotaan OECD. Dan Indonesia menyampaikan surat Ketua KPK yang sudah menyatakan intensinya untuk bergabung dalam OECD Anti-Bribery Convention di mana ini akan mengatur terkait dengan korupsi yang dilakukan oleh korporasi tetapi lintas batas negara,”
“Ini menjadi salah satu prasyarat keanggotaan OECD yang penting, karena berkaitan dengan tata kelola dan integritas dalam sistem hukum dan pemberantasan korupsi lintas batas,” ujar Airlangga.
Namun demikian, Airlangga mengakui bahwa masih terdapat kendala yang harus diselesaikan sebelum Indonesia dapat secara resmi bergabung dalam konvensi ini. Saat ini, regulasi di Indonesia belum memungkinkan KPK untuk menangani kasus foreign bribery, karena belum terdapat perangkat hukum yang memadai.
Baca Juga
Empat Negara ASEAN Ini Berminat Masuk OECD, Indonesia Pimpin Langkah Aksesi
Selain aspek anti-korupsi, Indonesia juga telah melakukan upaya untuk menyelaraskan berbagai standar kebijakan sektoral yang menjadi acuan dalam keanggotaan OECD. Salah satunya adalah di bidang pendidikan, melalui adopsi standar PISA (Programme for International Student Assessment) yang menilai kemampuan matematika dan sains pelajar tingkat SMA. PISA merupakan tolok ukur global yang dikeluarkan oleh OECD untuk menilai kualitas pendidikan.
Di sektor kesehatan, Airlangga menjelaskan bahwa Indonesia sedang memperkuat sistem layanan kesehatan yang people-centric dan universal, sebagaimana menjadi standar negara-negara anggota OECD. “OECD mendorong sistem kesehatan yang tangguh, inklusif, dan berkeadilan. Kita sedang menuju ke sana melalui reformasi BPJS dan peningkatan layanan primer,” katanya.
Standar lain yang juga menjadi perhatian adalah pemberdayaan UMKM, dengan mendorong transformasi dari sektor informal ke sektor formal. Ini penting mengingat UMKM merupakan tulang punggung ekonomi nasional. OECD melihat sektor ini sebagai indikator penting dalam pembangunan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.
Selain itu, Indonesia juga sedang menyelaraskan diri dengan standar tata kelola digital dan teknologi, termasuk dalam hal kebijakan ekonomi digital, artificial intelligence, dan e-government. “OECD saat ini tengah menyusun best practices dalam bidang tersebut, dan Indonesia aktif terlibat untuk menyesuaikan kebijakan nasional dengan perkembangan tersebut,” terang Airlangga.
Pada aspek yang lebih umum, Indonesia juga telah mengadopsi prinsip-prinsip benchmarking dalam kemudahan berusaha (ease of doing business). Dengan mengikuti praktik terbaik dari negara-negara OECD, diharapkan kualitas regulasi usaha dan iklim investasi di Indonesia dapat meningkat secara signifikan. OECD secara berkala menerbitkan laporan dan analisis, yang membantu Indonesia memperbaiki kebijakan dan mengurangi risk premium.
Sebagai bagian dari proses aksesi, Indonesia telah menyerahkan Initial Memorandum (IM) pada 3 Juni 2025 kepada Sekjen OECD, yang mencakup self-assessment atas 25 kebijakan yang terbagi ke dalam 32 topik. Penyerahan ini menjadi tonggak penting karena Indonesia menjadi negara Asia Tenggara pertama yang menyampaikan IM secara resmi.
Pemerintah juga telah membentuk tim nasional aksesi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian/lembaga, asosiasi industri, KADIN, serikat buruh, hingga akademisi dan think tank.
“Kami optimis proses aksesi ini akan berjalan baik. Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun bersama Jepang dalam Southeast Asia Regional Partnership Program dengan OECD, Indonesia sudah terbiasa dengan standar-standar OECD,” ujar Airlangga.

