Trump Beri Sinyal Perpanjang Tenggat TikTok Lagi, Protes Senator Demokrat Menguat
FLORIDA, investortrust.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberi sinyal akan kembali memperpanjang batas waktu bagi ByteDance untuk melepas aset TikTok di AS jika masih melewati masa tenggat pada 19 Juni 2025. Keputusan ini sempat diprotes sejumlah senator.
“Saya akan (memperpanjang), saya ingin ini diselesaikan,” ujar Trump dikutip NBC News, Senin (5/5/2025).
Trump mengaku TikTok punya tempat khusus di hatinya, karena berperan dalam menarik pemilih muda saat Pilpres 2024. “TikTok itu menarik, dan akan dilindungi,” ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Trump sudah dua kali menunda implementasi larangan TikTok sejak Januari 2025. Rencana divestasi TikTok AS ke entitas berbasis di Negeri Paman Sam dan dikuasai investor lokal sempat dibahas. Namun, tertunda setelah China menolak menyetujui kesepakatan tersebut imbas pengumuman tarif impor tinggi terhadap produk China.
Di sisi lain, beberapa senator Partai Demokrat menyebut Trump tidak memiliki kewenangan hukum untuk memperpanjang tenggat waktu. Mereka juga menilai skema pemisahan yang dirancang tidak sesuai ketentuan hukum.
Seorang sumber dekat investor ByteDance di AS mengatakan bahwa pembahasan kesepakatan masih berjalan, tetapi bergantung pada penyelesaian sengketa tarif antara Gedung Putih dan Beijing.
Trump menyebut, China ingin mencapai kesepakatan karena ekonominya terdampak tarif tinggi AS, termasuk bea masuk sebesar 145%. Meski demikian, ia menegaskan tak akan mencabut tarif demi membuka negosiasi. “Pada titik tertentu saya akan menurunkan, karena kalau tidak, bisnis tidak bisa jalan. Namun, mereka sangat ingin tetap berbisnis,” tegas Trump.
Undang-undang yang diteken sebelumnya mewajibkan TikTok menghentikan operasinya di AS paling lambat 19 Januari, kecuali ByteDance sudah menjual unit bisnisnya. Trump yang menjabat pada 20 Januari memilih tidak menerapkan aturan itu. Dia memperpanjang tenggat hingga dua kali, dan terakhir menjadi 19 Juni.
Baca Juga
Di sisi lain, pembahasan dengan investor AS masih berjalan menjelang 19 Juni. Namun, kesepakatan apa pun tetap membutuhkan persetujuan dari Pemerintah China, yang hingga kini masih terlibat sengketa tarif impor dengan AS.
Menanggapi masalah tersebut, juru bicara Kementerian Perdagangan China mengatakan bahwa pihaknya menentang praktik yang mengabaikan hukum pasar, melakukan perampasan secara paksa, dan merugikan hak serta kepentingan sah perusahaan. Pernyataan itu dipublikasikan melalui situs resmi kementerian beberapa hari lalu.
China juga menegaskan bahwa pengaturan bisnis apa pun harus mematuhi hukum nasional, termasuk aturan ekspor teknologi. Berdasarkan peraturan yang diberlakukan Beijing sejak 2020, ekspor teknologi, seperti algoritma yang digunakan TikTok harus mendapat persetujuan pemerintah. (C-13)

