OJK Cabut Izin Usaha PT Ringan Teknologi Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT Ringan Teknologi Indonesia, yang beralamat di Sequis Center, Lantai 2, Jl. Jend. Sudirman No. 71, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan DKI Jakarta.
Melansir dari laman pengumuman resmi OJK, Selasa (6/5/2025), pencabutan izin usaha ini tertuang melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-17/D.06/2025 tanggal 24 April 2025. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK ditetapkan.
OJK menjelaskan, dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya, PT Ringan Teknologi Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Baca Juga
Kemudian, PT Ringan Teknologi Indonesia harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Lau, PT Ringan Teknologi Indonesia wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi.
Selain itu, perusahaan wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya tim likuidasi.
"Penanggung jawab dan pegawai dimaksud (termasuk apabila terjadi perubahan penanggung jawab dan pegawai) harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK u.p. Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan PEPK Regional," tulis OJK.
Baca Juga

