OJK Selenggarakan Kegiatan SICANTIKS untuk Dukung Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Kalangan Perempuan
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah alias SICANTIKS bertajuk “Peran Penting Financial Planner Perempuan dalam Peningkatan Literasi Keuangan Syariah di Era Digital” di Gedung OJK Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mendukung peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah di kalangan perempuan serta menyosialisasikan peran penting perencana keuangan syariah oleh perempuan.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengungkapkan, 50,3% dari peminjam di financial technology (fintech) merupakan perempuan. Angka ini menunjukkan bahwa perempuan memiliki peran yang signifikan dalam penggunaan fintech lending di Indonesia.
"Jadi perempuan lebih banyak menggunakan, mungkin nanti harus diteropong lagi kira-kira ada di pedesaan atau dimana. Nah, karenanya kami melihat bahwa akses keuangan ini perlu dibarengi dengan literasi keuangan," ujar Ismail.
Ismail menjelaskan, literasi termasuk juga ilmu pengelolaan keuangan menjadi sangat penting bagi perempuan. Terlebih, perempuan berperan dalam mengelola keuagan keluarga.
"Karenanya kita menganggap ibu-ibu menjadi sasaran yang tepat untuk digarap di dalam literasi dan inklusi dengan membekali informasi-informasi dan pengetahuan tentang keuangan secara benar dan juga keuangan syariah secara khususnya," ungkap Ismail.
Lebih lanjut, Ismail menyebut, maraknya digitalisasi memberi konsekuensi pada rawannya kejahatan finansial di era digital bagi perempuan. Menurut Ismail, salah satunya adalah terkait kasus pinjaman online dan juga investasi ilegal yang banyak merugikan kaum perempuan.
"Kalau dulu kita menyebutnya pinjaman online, itu sudah dirubah oleh asosiasi dan kita dukung di OJK menjadi pindar, pinjaman daring. Tetapi kalau yang legal, pindar. Kalau yang ilegal kita sebutnya ya udah itu pinjol, pinjol ilegal gitu. Ini banyak merugikan kaum perempuan," jelas Ismail.
Di sisi lain, Ismail membeberkan bahwa berdasarkan data dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terdapat 1.236 jumlah pengaduan dengan 1.332 entitas pada periode Januari sampai dengan April 2025.
"Jadi di Satgas PASTI ini bergabung semua kementerian/lembaga dengan sekretariat OJK untuk mendengar laporan dan melakukan pencegahan terhadap berbagai laporan itu. Nah, kita lihat bahwa pinjol ilegal itu 1.123, paling besar. Sementara investasi ilegal semakin, investasi ilegal itu banyak nih penawaran tentang arisan, kemudian penawaran tentang umroh yang masih ilegal juga dan sebagainya," kata Ismail.
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK telah telah memblokir hampir 10.000 rekening yang digunakan untuk judi online (judol).
"Ini judol sudah mulai turun beritanya tetapi kita tetap lakukan. Nah yang paling penting adalah selain itu Satgas juga kita bentuk punya anti scam. Anti-scam yang secara khusus di bidang penipuan keuangan," pungkas Ismail.
Sebelumnya diberitakan investortrust.id, OJK melaporkan telah menerima 102.319 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 9.068 pengaduan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, dari jumlah pengaduan tersebut, 3.383 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 3.303 dari industri financial technology, 1.941 dari perusahaan pembiayaan, 317 dari perusahaan asuransi.
"Serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non bank lainnya," ujar wanita yang karib disapa Kiki tersebut dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Maret 2025 yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Kiki menjelaskan, dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025, OJK telah menerima 1.236 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 1.081 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 155 pengaduan terkait investasi ilegal.

