Indonesia Disebut Bakal Punya 5 Bank Syariah Besar Setara BSI, OJK Dapat Sejumlah Kandidatnya
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, dalam jangka menengah bakal ada dua hingga tiga bank syariah besar muncul di dalam negeri. Bahkan, jumlahnya bisa bertambah menjadi 5 bank syariah besar setara dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, pihaknya telah memiliki sejumlah nama kandidat bank syariah yang akan bersaing dengan BSI. Namun, ia belum mau menyebutkan secara gamblang.
”Saya tidak akan announce dulu, tapi sudah jelas kandidatnya ada. Karena persyaratan yang kita tetapkan itu sudah kelihatan, kalau teman-teman baca persyaratan kira-kira sudah bisa menangkap siapa,” ujarnya, dalam acara silaturahmi dengan sejumlah media, di Jakarta, Selasa (3/6/2025) malam.
Baca Juga
Dian berharap dalam jangka pendek Indonesia bisa memiliki dua hingga tiga bank syariah besar, dan untuk jangka panjang jumlah bank syariah dengan skala besar bisa mencapai lima bank. Di sisi bersamaan, saat ini ia melihat sejumlah bank dengan sendirinya telah menjalankan bisnis syariah secara menyeluruh (kaffah).
Untuk mencapai hal tersebut, OJK melakukan berbagai upaya, termasuk mendiversifikasi produk yang lebih merefleksikan kegiatan bank syariah, misalnya terkait dengan trade base, investment base, dan lain sebagainya. Lalu, tidak lama lagi Indonesia juga akan meluncurkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS).
“KPKS ini adalah organisasi yang didirikan atas perintah UU P2SK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) yang nanti komponennya itu akan terdiri dari internal OJK, ada eksternal dari kalangan affiliated dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia), serta akademisi dan praktisi. Itu diharapkan juga akan bisa mendorong kinerja bank-bank syariah ke depan,” kata Dian.
Baca Juga
BI Proyeksi Ekonomi Syariah Indonesia Tumbuh hingga 5,6% Tahun Ini
Di lain sisi, ia menyatakan bahwa proses spin off unit usaha syariah (UUS) bank merupakan suatu hal, tapi konsolidasi adalah hal lainnya. Artinya, jika merujuk UU P2SK, kewajiban spin off itu diganti dengan ketentuan agar OJK mendorong konsolidasi.
“Artinya, spin off itu dilakukan kalau dia tidak cukup memberikan daya dorong atau tidak ‘nendang’, akan kita merger-kan dengan BUS (bank umum syariah) atau dengan UUS lain,” katanya.
Terlepas dari itu, seperti diketahui, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) atau BTN telah mendapat restu dari pemerintah untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS) atau spin off BTN Syariah dan mengakuisisi bank umum syariah. Hal ini disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Selasa (27/52025).
Menurut Erick, Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan persetujuan aksi korporasi tersebut. Persetujuan tersebut memungkinkan BTN Syariah untuk mengakuisisi PT Bank Victoria Syariah (BVIS) sebagai bagian dari rancangan spin off UUS.
Selain itu, adapula UUS PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) yang akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menentukan kelanjutan spin off UUS-nya. Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), CIMB Niaga menjadwalkan agenda tersebut pada 26 Juni 2025.
Per Maret 2025, pangsa pasar perbankan syariah Indonesia berdasarkan total aset masih dikuasai oleh BSI dengan market share 41,73%. Disusul oleh UUS CIMB Niaga dan UUS BTN dengan pangsa aset masing-masing 6,74% dan 6,36%.

