Sambut Program FLPP, Sompo Insurance Tawarkan Asuransi Properti yang Terjangkau
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Direktur PT Sompo Insurance Indonesia Eric Nemitz menyambut baik langkah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang menambah rumah subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi 350.000 unit.
Melalui program tersebut, artinya akan banyak orang yang memiliki rumah. Namun lebih dari itu, ia berharap tak hanya memiliki rumah namun masyarakat bisa tenang untuk urusan perlindungan rumah.
"Bagi kami artinya kebutuhan asuransi akan meningkat, tapi itu bukan bagian yang penting bagi kami. Bagi kami, bagaimana kita bisa menawarkan asuransi yang tepat, dengan harga yang tepat, teknologi yang tepat, dan kesejahteraan bagi orang yang memiliki rumah tersebut," kata Eric di kantor pusat Sompo Insurance, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Untuk menjangkau segmen tersebut, perusahaan tambahnya juga akan menawarkan produk-produk asuransi properti yang memperhitungkan nilai keekonomian, baik bagi masyarakat maupun perusahaan.
Sompo Insurance merupakan jajaran perusahaan asuransi umum. Produk yang ditawarkan oleh Sompo Insurance meliputi asuransi kebakaran, properti, kendaraan bermotor, kesehatan, perjalanan dan asuransi umum lainnya. Secara kinerja, pada tahun 2024, perusahaan mencatatkan laba tahun berjalan sebesar Rp 150,9 miliar, tumbuh 45,3% secara tahunan (year on year/YoY). Perseroan juga mencatatkan total pendapatan gabungan (konvensional dan syariah) sebesar Rp 3,2 triliun, tumbuh 7,6% YoY dibandingkan periode yang sama pada 2023.
Baca Juga
Tumbuh 45,3%, Sompo Insurance Cetak Laba Rp 150,9 Miliar di 2024
Sepanjang 2024, asuransi properti, asuransi kendaraan dan asuransi kesehatan menjadi tiga lini bisnis yang memberikan kontribusi terbesar atas pencapaian pendapatan premi perusahaan, dimana ketiganya memberikan kontribusi sebesar Rp 2,4 triliun atau sekitar 82% dari total premi perusahaan. Tingkat kesehatan finansial perusahaan dilihat dari risk based capital (RBC) tercatat mencapai sebesar 242%. Angka tersebut jauh berada di atas threshold yang ditetapkan regulator yakni sebesar 120%.
Di sisi lain, Eric mengatakan industri asuransi akan terdampak oleh perubahan suku bunga bank sentral dan inflasi, karena terkait pembayaran klaim. Perubahan kedua faktor tersebut juga mempengaruhi pelaku industri asuransi lainnya hingga nasabah. "Tugas kami adalah membayar klaim dan membantu nasabah, jadi tentunya kami selalu terdampak oleh tingkat harga, inflasi, dan hal lainnya," ujarnya.
Baca Juga
Mudik Nyaman dan Aman Saat Lebaran 2025, Sompo Insurance Hadirkan Perlindungan Khusus
Selain itu, ia mengatakan bahwa inflasi juga berdampak terhadap penentuan dan penyesuaian premi produk asuransi, mengingat inflasi menyebabkan harga barang semakin meningkat seiring waktu.
Ia menyampaikan bahwa hal tersebut biasanya terjadi pada produk-produk asuransi yang memiliki jangka waktu di atas 10 tahun, seperti asuransi jiwa kredit dan asuransi Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Eric menuturkan bahwa penyesuaian premi tersebut merupakan upaya untuk memastikan pembayaran asuransi berjalan adil, baik bagi nasabah maupun perusahaan penyedia jasa asuransi.
"Satu hal yang pasti, kami tidak terpisah dari ekosistem industri maupun pasar asuransi. Jadi suku bunga, inflasi, dan semua faktor lainnya memberikan pengaruh yang sama terhadap kami dan nasabah," pungkas ia.

