Tok! LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan Simpanan 25 bps, Bank Umum Jadi 4% dan BPR 6,5%
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menurunkan suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin, menjadi 4% di bank umum dan 6,5% di BPR. Sedangkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2,25%.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, TBP tersebut akan berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2025. Penetapan TBP antara lain didasari oleh kinerja ekonomi lintas negara yang dibayangi ketidakpastian dari kebijakan perdagangan dan masih berlangsungnya negosiasi tarif.
Selain itu, laju pertumbuhan ekonomi lintas negara di triwulan I 2025 cenderung divergen, sementara tingkat inflasi yang mulai melandai rentan meningkat akibat eskalasi perang tarif. Mayoritas bank sentral global melakukan antisipasi melalui pemangkasan suku bunga untuk menjaga pemulihan ekonomi.
“Pada saat yang sama, dinamika perkembangan ekonomi dan adanya pergeseran ekspektasi investor terhadap penurunan suku bunga memicu peningkatan volatilitas di pasar keuangan global,” ujarnya, dalam Konferensi Pers TBP LPS, di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Baca Juga
Presiden Prabowo Sudah Setor Nama Calon Bos Baru BI dan LPS ke DPR, Cek
Di lain sisi, di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Purbaya menyatakan kinerja ekonomi domestik masih tetap solid, namun perlu terus diperkuat. Ekonomi RI tumbuh 4,87% di kuartal I 2025, aktivitas manufaktur dan indeks penjualan ritel berada pada fase normalisasi pasca Idulfitri.
Sementara, pasar keuangan domestik mulai mencatatkan inflow sepanjang bulan Mei 2025, yang mencerminkan persepsi investor tetap positif terhadap prospek ekonomi Indonesia. “Ke depan, sinergi lintas stakeholder tetap perlu diperkuat untuk mendorong kinerja perekonomian,” kata Purbaya.
Baca Juga
Ini 5 Calon Wakil Ketua LPS yang Lolos Seleksi Tahap II, Siapa Saja?
Ia mengimbau agar bank transparan dan terbuka dalam menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran TBP yang berlaku saat ini. Diantaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah, atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
“Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta aupaaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan TBP simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” ucap Purbaya.
Terlepas dari itu, lanjut Purbaya, kinerja intermediasi perbankan masih dalam tren positif, dibarengi dengan ketahanan permodalan dan likuiditas yang relatif memadai. Hingga April 2025, kredit perbankan tumbuh 8,88% secara year on year (yoy), sedangkan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 4,55% (yoy).
Kredit investasi mengalami pertumbuhan tertinggi yaitu 15,2% (yoy). Sementara itu, penghimpunan DPK ditopang oleh produk giro dan tabungan yang masing-masing naik 6,02% dan 6,05% (yoy).

