Bagikan

Akseleran, Crowde, dan Koin P2P Diminta OJK untuk Penuhi Hak Lender, Ada Apa?

JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong tiga penyelenggara fintech peer to peer (p2p) lending, yaitu PT Akseleran keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P), dan PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) untuk segera memenuhi hak-hak dari para pemberi dana (lender), serta menjaga keberlanjutan usaha.


Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, pihaknya terus melakukan pemantauan intensif terhadap perkembangan persoalan yang terjadi di ketiga platform fintech p2p atau pinjaman daring (pindar) tersebut. 


“Penyelenggara pindar tersebut (KoinP2P, Akseleran, dan Crowde) terus didorong untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk memastikan terpenuhinya hak para lender serta keberlanjutan usaha,” ujarnya dalam jawaban tertulis, dikutip Kamis (22/5/2025).

 

Baca Juga

Kucuran Pembiayaan Grup Akseleran Capai Rp2,13 Triliun


Selain pemantauan, lanjut Agusman, OJK juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


Sekadar informasi, Akseleran saat ini menjadi sorotan usai enam lender yang diwakilkan Kantor Hukum Badranaya Partnership melaporkan kerugian sebesar Rp 1,67 miliar. Hal tersebut mencuat akibat wanprestasi atau gagal bayar dari peminjam yang terjadi macet lebih dari 90 hari. 

 

Baca Juga

AFPI Sebut Isu Kartel Pindar Berpotensi Turunkan Volume Pembiayaan Industri


Sementara untuk anak usaha KoinWorks yakni KoinP2P mengumumkan penundaan pembayaran kepada sejumlah lender usai terungkap adanya dugaan fraud yang meliputi penyalahgunaan dana oleh salah satu peminjam. 


Salah satu peminjam di KoinP2P tersebut diduga melakukan penipuan berupa pemalsuan dokumen hingga penggelapan dana yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp 360 miliar. 


Lalu platform Crowde diduga telah melakukan penggelapan dana dan penipuan dalam penyaluran kredit. Persoalan ini terkuak usai PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) melaporkan fintech lending ini ke Polda Metro Jaya atas pelanggaran perjanjian kerja sama (PKS) penyaluran pembiayaan kepada segmen petani. 

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024