Legislator Apresiasi Gerak Cepat LPS Bayar Klaim Penjaminan
PONTIANAK, Investortrust.id - Anggota Komisi XI DPR-RI, Kamrussamad mengapresiasi tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada para nasabah BPR Duta Niaga.
Legislator dari Partai Gerindra ini ikut hadir menyaksikan dan meninjau BPR Duta Niaga di Pontianak, Kalimantan Barat yang dicabut izin usahanya pada tanggal 5 Desember 2024. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka mengetahui langsung bagaimana proses pembayaran klaim penjaminan telah berjalan.
Adapun, pembayaran klaim penjaminan nasabah BPR Duta Niaga telah tuntas dilaksanakan LPS, dengan jumlah total nominal secara keseluruhan LPS telah membayarkan klaim penjaminan kepada nasabah BPR Duta Niaga sebanyak Rp78,1 miliar.
“Kami pun telah memeriksa secara mendalam proses penanganan bank oleh Tim Likuidasi LPS, semuanya sudah berjalan baik, yaitu dari segi administrasi, personal touch terhadap para nasabah dan penanganan komunikasi dengan seluruh stakeholder,” ujarnya di Pontianak, Jumat (9/5/2025).
Baca Juga
Tak Kunjung Lakukan Penyehatan, Izin Usaha BPR Duta Niaga Pontianak Dicabut OJK
Selanjutnya, dia dan para Anggota Komisi XI DPR-RI lainnya akan terus mendorong LPS terus mempertahankan profesionalismenya dan berada di tengah masyarakat, serta terus menjamin hak para nasabah bisa didapat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto juga mengatakan, nasabah terbantu dengan langkah LPS, dan sudah mengambil dananya di bank yang LPS tunjuk sebagai pembayar penjaminan, yaitu Bank BNI.
“Para nasabah juga menyampaikan bahwa mereka cukup tenang dengan adanya LPS, dana mereka akhirnya bisa diambil kembali, nasabah juga lebih yakin dan menyampaikan kepada nasabah lainnya bahwa menabung di bank itu aman karena dijamin oleh LPS," ujarnya dalam pernyataan tertulis yang diterima Sabtu (10/5/2025).
Berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan dari tahun ke tahun semakin cepat. Sebagai gambaran, proses pembayaran klaim penjaminan nasabah pada tahun 2020 untuk BPR/BPRS yang dilikuidasi rata-rata membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja untuk tahap pertama, namun sekarang hanya membutuhkan 5 hari kerja saja.
Untuk Pembayaran Klaim Penjaminan di Kalimantan Barat, sampai dengan 30 April 2025 LPS telah melakukan penanganan klaim penjaminan kepada 3 BPR/BPRS yang telah dicabut izin usahanya. LPS pun telah mengucurkan dana untuk Simpanan Layak Bayar (SLB) sebanyak Rp125,84 miliar dan Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB) sebanyak Rp1,55 miliar, sehingga total sebanyak Rp127,39 miliar.
Terkait STLB, bahwasanya penyebab STLB di antaranya disebabkan tidak terpenuhinya syarat 3T. pertama Tercatat dalam pembukuan bank, kedua Tingkat Bunga Simpanan yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, dan T ketiga yaitu tidak terindikasi melakukan fraud atau terbukti melakukan fraud atau tindak pidana perbankan.

