main-logo
  • MARKET
  • MACRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • /assets/images/resources/dasawindu-indonesia-merdeka.png
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
  • FOTO
logo datatrust
Pita Tracker By Trading View
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

KATEGORI
  • MARKET
  • MAKRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
MEDIA
  • PHOTO
  • VIDEO
INFORMASI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN KAMI
  • PUBLISHING
  • KONTAK
PUBLIKASI
  • BUKU

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
Bagikan
  1. Home
  2. financial

Banyak Perusahaan RI Beralih ke Kripto untuk Raup Keuntungan dan Perencanaan Pajak

JAKARTA, investortrust.id - CEO & Founder Triv Gabriel Rey mengungkapkan, saat ini banyak nasabah Triv yang yang berasal dari korporat telah menggunakan aset kripto untuk investasinya. Selain untuk mendapatkan keuntungan, adopsi kripto juga berguna sebagai perencanaan pajak. 


“Beberapa perusahaan yang telah menjadi nasabah Triv, mereka sudah menambahkan Bitcoin dan kripto lainnya untuk perencanaan pajak dan capital gain,” ujarnya, dalam diskusi bertajuk ‘Cryptalk with Triv Cryptocurrency: 2025 Beyond Borders Next-Gen Solutions for Global Transactions’ yang digelar Investortrust, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (29/4/2025). 


Menurutnya, fenomena pengguna kripto dalam aktivitas bisnis terus menunjukkan tren positif. Tercermin dari semakin banyaknya pelaku usaha, khususnya di sektor ekspor impor yang mulai beralih menggunakan stablecoin seperti USDT untuk transaksi lintas negara. 


“Saya melihat bahwa sekarang remittance ini mulai shifting menggunakan stablecoin seperti USDT,” kata Rey.

 

https://cloudinary-a.akamaihd.net/dzvyafhg1/image/upload/v1745920821/investortrust-bucket/images/1745920820208.jpg
Founder & CEO Triv Gabriel Rey (kiri) dan Partner of Ideatax Jovita Budianto (kanan) saat berdiskusi dalam Talkshow dengan tema "Cryptocurrency: 2025 Beyond Borders Next-Gen Solutions for Global Transactions" yang diadakan oleh Triv bekerjasama dengan Investortrust di Hotel Sultan, Jakarta, (29/4/2025). Foto: Investortrust/Dicki Antariksa. 


 Baca Juga

Triv Usul Danantara Bentuk Cadangan Strategis Bitcoin untuk Jaga Nilai Tukar Rupiah


Setiap perusahaan, lanjut dia,  tidak boleh menutup mata dan harus beradaptasi dengan perkembangan yang terus terjadi, termasuk dalam kepemilikan aset digital. 


“Perusahaan tidak adapt terhadap teknologi akan tertinggal dan akan mengalami growth yang pelan,” kata Rey. 


Sementara itu, Tax Consultant dari Ideatax Jovita Budianto mengatakan, dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.68 Tahun 2022, telah diatur bahwa investasi menggunakan kripto adalah hal yang wajar dan legal. 

 

https://cloudinary-a.akamaihd.net/dzvyafhg1/image/upload/v1745921689/investortrust-bucket/images/1745921687372.jpg
Partner of Ideatax Jovita Budianto dalam sesi Talkshow dengan tema "Cryptocurrency: 2025 Beyond Borders Next-Gen Solutions for Global Transactions" yang diadakan oleh Triv bekerjasama dengan Investortrust di Hotel Sultan, Jakarta, (29/4/2025). Foto: Investortrust/Dicki Antariksa. 


Baca Juga

Triv Sebut Aset Kripto Punya 'Tax Benefit' bagi Perusahaan


Sebagai aset yang sudah diakui secara legal, tentunya kripto perlu secara rutin dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Jika tidak, investor kripto akan dikenakan PPH final sebesar 30%. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di mana aset kripto masuk ke dalam objek pajak yang perlu dilaporkan. 


“Baik korporat maupun pribadi, sebaiknya melaporkan kepemilikan kriptonya di SPT akhir tahun. Karena jika tidak dilaporkan, dan kemudian djiual, diubah menjadi aset lain saat ada keperluan, kantor pajak akan mengenakan tarif 30%,” ucap Jovita. 

 

https://cloudinary-a.akamaihd.net/dzvyafhg1/image/upload/v1745923210/investortrust-bucket/images/1745923214362.jpg
Founder & CEO Triv Gabriel Rey (kedua dari kiri), Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Transformasi Teknologi & Digital Teguh Anantawikrama (kanan), Partner of Ideatax Jovita Budianto (kedua kanan), dan Deputy Editor Investortrust.id sekaligus Moderator Lona Olavia saat melakukan sesi foto seusai Talkshow dengan tema "Cryptocurrency: 2025 Beyond Borders Next-Gen Solutions for Global Transactions" yang diadakan oleh Triv bekerjasama dengan Investortrust di Hotel Sultan, Jakarta, (29/4/2025). Foto: Investortrust/Dicki Antariksa 

BERITA TERKAIT

  • Banyak Perusahaan RI Beralih ke Kripto untuk Raup Keuntungan dan Perencanaan Pajak

    01/05/2025, 23.25 WIB
  • Dalam 9 Bulan, Donald Trump Diperkirakan Raup Keuntungan Rp 16,3 Triliun dari Kripto 

    09/06/2025, 00.52 WIB
  • Pamor Kripto Melejit, Banyak Transaksi Ekspor-Impor Beralih ke Stablecoin

    29/04/2025, 09.45 WIB
  • Permudah Perencanaan Ibadah Haji, BNI Hadirkan Fitur Life Goals di wondr by BNI

    05/06/2025, 13.44 WIB
  • Kasino Dilegalkan? Guru Besar UI Bocorkan Strategi "Lokalisasi" untuk Raup Pajak Besar

    07/06/2025, 12.41 WIB

ARTIKEL POPULER