Banyak Perusahaan RI Beralih ke Kripto untuk Raup Keuntungan dan Perencanaan Pajak
JAKARTA, investortrust.id - CEO & Founder Triv Gabriel Rey mengungkapkan, saat ini banyak nasabah Triv yang yang berasal dari korporat telah menggunakan aset kripto untuk investasinya. Selain untuk mendapatkan keuntungan, adopsi kripto juga berguna sebagai perencanaan pajak.
“Beberapa perusahaan yang telah menjadi nasabah Triv, mereka sudah menambahkan Bitcoin dan kripto lainnya untuk perencanaan pajak dan capital gain,” ujarnya, dalam diskusi bertajuk ‘Cryptalk with Triv Cryptocurrency: 2025 Beyond Borders Next-Gen Solutions for Global Transactions’ yang digelar Investortrust, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Menurutnya, fenomena pengguna kripto dalam aktivitas bisnis terus menunjukkan tren positif. Tercermin dari semakin banyaknya pelaku usaha, khususnya di sektor ekspor impor yang mulai beralih menggunakan stablecoin seperti USDT untuk transaksi lintas negara.
“Saya melihat bahwa sekarang remittance ini mulai shifting menggunakan stablecoin seperti USDT,” kata Rey.
Baca Juga
Triv Usul Danantara Bentuk Cadangan Strategis Bitcoin untuk Jaga Nilai Tukar Rupiah
Setiap perusahaan, lanjut dia, tidak boleh menutup mata dan harus beradaptasi dengan perkembangan yang terus terjadi, termasuk dalam kepemilikan aset digital.
“Perusahaan tidak adapt terhadap teknologi akan tertinggal dan akan mengalami growth yang pelan,” kata Rey.
Sementara itu, Tax Consultant dari Ideatax Jovita Budianto mengatakan, dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.68 Tahun 2022, telah diatur bahwa investasi menggunakan kripto adalah hal yang wajar dan legal.
Baca Juga
Sebagai aset yang sudah diakui secara legal, tentunya kripto perlu secara rutin dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Jika tidak, investor kripto akan dikenakan PPH final sebesar 30%. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di mana aset kripto masuk ke dalam objek pajak yang perlu dilaporkan.
“Baik korporat maupun pribadi, sebaiknya melaporkan kepemilikan kriptonya di SPT akhir tahun. Karena jika tidak dilaporkan, dan kemudian djiual, diubah menjadi aset lain saat ada keperluan, kantor pajak akan mengenakan tarif 30%,” ucap Jovita.

