Anindya Bakrie Respons Usulan Moratorium Izin Tambang
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie memberikan tanggapan terkait adanya usulan moratorium atau pemberhentian sementara izin tambang di kawasan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Ia menyebut saat ini yang terpenting bagi pemerintah adalah agar dapat menata kawasan pertambangan secara lebih rapih.
Anindya mengakui Kadin Indonesia dalam hal ini bakal menjalin komunikasi lebih lanjut dengan pemerintah maupun pengusaha industri pertambangan itu sendiri. Ia memastikan Kadin bakal bergerak untuk membantu memperbaiki tata kelola manajemen pertambangan di Indonesia, termasuk kawasan khusus seperti Raja Ampat.
"Karena yang paling penting adalah setiap pertambangan kita melakukan dengan baik dari amdal, lalu juga memikirkan lingkungan hidup dengan baik," katanya kepada awak media usai menghadiri puncak peringatan HUT Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) ke-53 tahun dan Hari Kewirausahaan Nasional di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Ia menambahkan penting juga disorot oleh pemerintah dan pengusaha adalah bagaimana manajemen pertambangan dapat dikelola dengan teratur. Kemudian memiliki bobot yang pas, lalu sampai ke proses pengolahan dan hilirisasi dengan optimal.
Sementara itu ia menilai saat ini menjadi momen yang tepat untuk mendorong perbaikan tata kelola pertambangan, termasuk dari sisi pemberian izin tambang. Hal ini khususnya agar memastikan bahwa manfaat tambang ini tersebar merata ke masyarakat.
Baca Juga
Selain IUP Dicabut, 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Berpotensi Dijerat Pidana
"Penting juga tadi disampaikan oleh Pak Menteri Bahlil bahwa pertambangan ini jangan hanya dikuasai oleh segelintir orang, tapi justru dikuasai oleh masyarakat luas, karena bisa menjadi sumber daripada modal kerja ke depan ini," ungkapnya.
Diberitakan pemerintah mengumumkan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pencabutan IUP ini diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, Senin (9/6/2025) kemarin.
"Kemarin, Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini, dan atas persetujuan Bapak Presiden beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Dalam konferensi pers ini, Prasetyo Hadi didampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, dan Seskab Teddy Indra Wijaya.
IUP yang dicabut pemerintah itu, yakni milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, Kawei Sejahtera Mining, dan Mulia Raymond Perkasa.

