Imbas Longsor di Gunung Kuda Cirebon, Bahlil Bakal Evaluasi Kewenangan Perizinan Galian C
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bakal mengevaluasi total perizinan pertambangan galian C. Hal ini disampaikan Bahlil merespons longsor di areal tambang galian C Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (30/5/2025) itu menewaskan 17 orang.
Bahlil mengatakan, izin usaha tambang galian C selama ini menjadi kewenangan gubernur. Namun, dengan peristiwa longsor yang terjadi di Gunung Kuda tak menutup kemungkinan kewenangan tersebut akan ditarik.
Baca Juga
Longsor Tambang di Cirebon Telan 17 Nyawa, Ini Fakta Mengejutkan di Balik Bencana
“Yang jelas itu galian C, ini sesungguhnya izinnya kita limpahkan ke daerah, ke gubernur, tetapi dengan kondisi kayak begini tidak menutup kemungkinan untuk evaluasi total,” kata Bahlil seusai menghadiri upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kemenlu, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Bahlil menyatakan, Kementerian ESDM telah menerjunkan tim ke lokasi longsor di Cirebon. Bahlan, Bahlil juga mengaku akan turun tangan dan berangkat ke lokasi longsor.
“Menyangkut tambang hari ini tim saya akan ke lokasi, saya akan ikut ke sana nanti besok atau lusa,” tegas Bahlil.
Hingga Minggu (1/6/2025) korban tewas akibat longsor di tambang Gunung Kuda Cirebon mencapai 19 orang. Sementara, masih ada enam orang yang dalam pencarian dan tujuh orang luka-luka.
Baca Juga
ESDM Terjunkan Inspektur Tambang, Selidiki Longsor di Cirebon
Berdasarkan data perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, lokasi kejadian memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi atas nama Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah, berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat nomor 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tanggal 5 November 2020 dengan luas 9,16 ha, jenis komoditas tras.

