Longsor Tambang di Cirebon Telan 17 Nyawa, Ini Fakta Mengejutkan di Balik Bencana
JAKARTA, investortrust.id - Tim Inspektur Tambang (IT) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan verifikasi lapangan di lokasi gerakan tanah longsor di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Masyarakat di sekitar lokasi bencana diminta segera mengungsi, mengingat daerah tersebut masih berpotensi terjadi gerakan tanah atau longsor susulan.
"Tim IT Ditjen Minerba hingga saat ini masih terus melakukan verifikasi lapangan untuk mengidentifikasi penyebab dasar dan penyebab langsung kecelakaan, baik dari sisi manusia, metode kerja, peralatan, material, dan lingkungan kerja," ujar Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia, dikutip Senin (2/6/2025).
Baca Juga
ESDM Terjunkan Inspektur Tambang, Selidiki Longsor di Cirebon
Tim Inspektur Tambang setibanya di lokasi langsung berkoordinasi dengan IC commander, dan melakukan pengambilan data menggunakan drone untuk melihat kondisi lereng pasca-terjadinya longsor dan melakukan assesment potensi terjadinya longsor susulan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim IT berkoordinasi dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon serta TNI/Polri, dan aparat pemerintah setempat guna memverifikasi kejadian bencana termasuk mempercepat proses evakuasi dan pencarian korban.
Berdasarkan laporan perkembangan insiden per 31 Mei 2025, secara keseluruhan jumlah korban tercatat 33 orang, dengan perincian 17 orang meninggal dunia, dan delapan orang luka-luka, serta delapan orang lainnya masih dalam pencarian. Salah satu tantangan dalam pencarian korban adalah potensi longsor susulan, sehingga Basarnas melakukan pemantauan secara visual pada saat proses pencarian.
Berdasarkan data perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, lokasi kejadian memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi atas nama Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah, berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat nomor 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tanggal 5 November 2020 dengan luas 9,16 ha, jenis komoditas tras.
Baca Juga
Korban Tewas Akibat Longsor di Gunung Kuda Cirebon Jadi 14 Orang, Ini Identitasnya
Akibat kejadian ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) khususnya kepada IUP Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah melalui SK Gubernur nomor 4056/KUKM.02.04.03/PEREK, tanggal 30 Mei 2025 hal Sanksi Administratif Pencabutan Izin Usaha.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono mengatakan, pada blok tambang Gunung Kuda terdapat empat perizinan. Satu milik Al Azhariyah, dua milik Kopontren Al Ishlah, dan satu di antaranya masih tahapan eksplorasi dan diduga masih satu grup dengan koperasi Al Azhariyah.
"Sejak 2024, tambang ini tidak memiliki dokumen RKAB (rencana kerja anggaran biaya). Jadi ini sudah diingatkan berkali-kali, bahkan tanggal 19 Maret 2025 diminta untuk dihentikan kegiatan, tetapi tidak diindahkan, maka kejadian bencana insiden ini. Maka hari itu (Jumat, 30/5) juga kami langsung mencabut izin operasi produksi secara permanen baik milik koperasi Al Azhariyah, dan tiga lainnya," tegas Bambang.

