Terbaru! Sebanyak 71.262 Koperasi Merah Putih Terbentuk
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengungkap sebanyak 71.262 unit Kopdes Merah Putih telah terbentuk hingga Jumat (30/5/2025) pukul 17.00 WIB. Angka ini telah mendekati target 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan, 200 orang lebih di setiap desa yang terdiri dari beberapa unsur, seperti pemuda, perempuan, tokoh desa/ kelurahan, tokoh adat, pemuka agama hingga perangkat organisasi lainnya dilibatkan dan hadir dalam setiap musyawarah desa khusus (musdesus).
Baca Juga
60.806 Koperasi Merah Putih Lahir! Target 80.000 Sebelum Juli Bisa Tercapai?
Berkat dukungan 18 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, lanjut Budi Arie, berbagai hambatan dalam pembentukan di desa/kelurahan dapat tertangani dengan baik.
“Dukungan masyarakat terhadap pembentukan koperasi ini luar biasa. Mereka melihat koperasi sebagai solusi konkret dalam mendorong ekonomi lokal dan menciptakan keadilan sosial,” kata Budi Arie di Jakarta, Jumat (30/5/2025) dikutip dari keterangan tertulis.
Budi Arie menegaskan, momentum musdesus menjadi krusial karena dari forum ini akan ditentukan struktur pengurus utama dari Kopdes/Kel Merah Putih.
Untuk itu diperlukan keterlibatan secara aktif dari berbagai unsur masyarakat desa dalam menentukan pengurus inti dari koperasi agar nantinya dapat mengemban amanah dengan baik.
Baca Juga
Budi Arie Pastikan Koperasi Desa Merah Putih Tidak Tumpang Tindih dengan Bumdes
Kehadiran beragam unsur masyarakat ini tidak hanya memperlihatkan semangat gotong royong, tetapi juga mencerminkan inklusivitas dan legitimasi dari pembentukan koperasi. Hal ini sejalan dengan Petunjuk Pelaksanaan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, yang menekankan pentingnya partisipasi seluruh elemen desa.
“Semua itu harus dilaksanakan sesuai dengan panduan teknis yang ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaannya agar ke depan tingkat kegagalan dari Koperasi ini dapat ditekan," jelasnya.
Dalam proses tersebut, koperasi tidak didirikan secara asal-asalan, sebab seluruh rancangan dan konsep usaha koperasi dirumuskan dengan cermat dengan memperhatikan potensi bisnis lokal serta aspek kelayakan ekonomi.
“Kita akan mempersiapkan mockup dan modelling untuk pengoperasian kopdes/kel secara hati-hati (prudent), cermat, sesuai dengan potensi bisnis yang dimiliki oleh desa dan kelurahan,” tuturnya.
Baca Juga
Menko PMK Segera Koordinasi Tindaklanjuti Putusan MK Wajibkan SD-SMP Gratis
Setelah musyawarah dan penetapan rencana usaha, para pendiri melanjutkan dengan penyusunan anggaran dasar koperasi, termasuk rincian nama koperasi, bidang usaha, simpanan pokok dan wajib, serta struktur organisasi. Proses ini kemudian dicatatkan secara resmi kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dan dilanjutkan dengan pengesahan di Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Keberhasilan pembentukan 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih menjadi tonggak penting menuju pembangunan ekonomi desa yang mandiri, adil, dan berkelanjutan. Pemerintah berharap keberadaan koperasi ini akan memperkuat struktur ekonomi nasional dari akar rumput.
"Kami ingin koperasi ini menjadi agregator dan akselerator ekonomi desa yang berbasis pada kekeluargaan dan kemandirian. Ayo Berkoperasi, Koperasi Bangkit," tutup Budi Arie.

