Pemerintah Tawarkan 60 Blok Migas Baru, Bisakah Tutup Defisit 1 Juta Bph?
TANGERANG SELATAN, Investortrust.id - Pemerintah menawarkan 60 blok minyak dan gas (migas) baru untuk dieksplorasi pada 2025 hingga 2027 dalam rangka meningkatkan kapasitas produksi guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Kebijakan ini diambil dalam rangka meningkatkan lifting minyak Tanah Air, saat ini produksi minyak dalam negeri defisit hampir 1 juta barel per hari (bph)," kata Analisis Kebijakan Senior Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bobby Permanahadi di Tanggerang Selatan, Senin (19/5/2025) dilansir Antara.
Ia menyampaikan hal itu pada pelatihan media yang diselenggarakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan kontraktor kontrak kerja sama (KKSS) sebagai rangkaian kegiatan Indonesian Petroleum Association (IPA) Convention & Exhibition 2025.
Baca Juga
Bobby menyebutkan, produksi minyak dalam negeri saat ini berada di level 580.000 barel per hari, sedangkan kebutuhan sekitar 1,5 juta barel per hari. "Artinya kita impor lebih dari dua kali lipat karena besarnya kebutuhan energi dalam rangka meningkatkan perekonomian," kata dia.
Menurut dia, pada 2025 akan ditawarkan 30 blok migas baru, 2026 sebanyak 20 blok, dan pada 2027 sebesar 10 blok. "Kita juga baru mendapatkan tambahan 20.000 barel per hari dari blok di lapangan Forel dan Terubuk, Natuna," kata dia.
Selain itu, Kementerian ESDM telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Peningkatan Produksi Lifting Migas guna mengatasi hal yang menghambat produksi migas.
"Lewat satgas, apa yang menjadi kendala bisa langsung diputuskan, tidak perlu lagi birokrasi yang terlalu panjang. Misalnya ada kendala pembebasan lahan sehingga yang belum bisa produksi akan langsung dituntaskan," ujarnya.
Baca Juga
PHE Buka-bukaan soal Risiko, Regulasi, dan Harapan untuk Genjot Minat Investasi Migas
Untuk menjaga produksi migas, Kementerian ESDM mengaktifkan kembali lapangan minyak yang sudah tidak berproduksi, peningkatan teknologi, mempercepat perizinan, serta insentif bagi KKKS. Kementerian ESDM juga tengah menyiapkan peraturan menteri agar lapangan dan sumur migas bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Sejalan dengan itu, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi D Suryudipuro menyampaikan, pihaknya tengah menyusun kebijakan untuk mewujudkan swasembada energi.

