Pemerintah Atur Batasan Gratis Ongkir, Asosiasi Soroti Hal Ini
JAKARTA, investortrust.id – Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) mendukung kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi Digital (Kemkomdigi) untuk mengatur pembatasan promo gratis ongkir di platform belanja online atau e-commerce.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. DPP Asperindo memahami bahwa penerbitan regulasi baru ini akan membuat para penyelenggara pos untuk menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan baru.
Baca Juga
Gratis Ongkir Tetap Aman, Komdigi: Pemerintah Hanya Atur Perang Harga agar Persaingan Sehat
“Regulasi ini dirancang sebagai landasan pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional di era e-commerce ,” tulis DPP Asperindo dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/5/2025).
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tersebut, DPP Asperindo berharap kebijakan itu tidak menyebabkan praktik perang tarif yang menjurus pada persaingan usaha tidak sehat dalam lingkup ekosistem industri usaha pos dan kurir.
“DPP ASPERINDO senantiasa menghimbau agar pelayanan perusahaan anggota bertumpu pada kualitas layanan bukan semata-mata pada murahnya tarif ongkos kirim kepada pengguna jasa,” terangnya.
Baca Juga
Meutya Hafid Terbitkan Peraturan Menteri, Batasi e-Commerce Promo Gratis Ongkir
Asperindo juga berharap penyelenggara pos tidak larut terbawa pada promosi free ongkir e-commerce, karena program free ongkir yang dilakukan oleh marketplace adalah program promosi yang dijalankan marketplace untuk pembeli/penjual, bukan program yang berasal dari penyelenggara pos dan kurir.
DPP Asperindo juga mencermati secara seksama bahwa dalam Peraturan Menteri Komdigi Tentang Layanan Pos Komersial ini tidak mengatur promosi free ongkir di marketplace, tetapi untuk mendorong agar harga grosir dilakukan melalui kesepakatan bersama antara penyelenggara pos dan pengguna jasa melalui proses yang adil dan transparan.
“Sehingga hal ini membawa dampak positif pada industri pos dan kurir yang dengan sendirinya akan berdampak juga kepada pendapatan para kurir,” terang DPP Asperindo.

