main-logo
  • MARKET
  • MACRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • /assets/images/resources/dasawindu-indonesia-merdeka.png
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
  • FOTO
logo datatrust
Pita Tracker By Trading View
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
  • ‌
    ‌
    ‌
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

KATEGORI
  • MARKET
  • MAKRO
  • FINANCIAL
  • BUSINESS
  • NATIONAL
  • ESG
  • INTERNATIONAL
  • FINANCIALTRUST
  • INDEPTH
  • LIFESTYLE
MEDIA
  • PHOTO
  • VIDEO
INFORMASI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN KAMI
  • PUBLISHING
  • KONTAK
PUBLIKASI
  • BUKU

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024
Bagikan
  1. Home
  2. indepth

Aturan Baru Batasan Diskon Ongkir: Siapa Untung, Siapa Buntung?

 

 

JAKARTA, investortrust.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi No. 8 Tahun 2025 pada Jumat (16/5/2025). Salah satu poin yang langsung menarik perhatian publik adalah aturan pembatasan periode potongan tarif pengiriman atau ongkos kirim (ongkir) dalam ekosistem digital.

 

Meutya menegaskan, peraturan ini bukan ditujukan untuk melarang promo secara langsung, melainkan untuk mengatur praktik diskon yang dianggap berlebihan dan merusak pasar. “Untuk penyehatan industri, ini harus sustain. Jangan nanti di awal murah, terus kemudian ujung-ujungnya tiba-tiba menaikkan (harga),” tegasnya.

 

Dalam Peluncuran dan Konferensi Pers Permen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat pada Jumat (16/5/2025),  Meutya Hafid juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam mencapai target jangkauan nasional dalam waktu 1,5 tahun ke depan. Ia menyebut, regulasi ini berorientasi pada konsumen dan pertumbuhan berkeadilan.

 

"Ekosistem yang sehat bukan tentang siapa yang paling besar, tapi seberapa banyak yang bisa bertumbuh bersama. Infrastruktur harus bisa dimanfaatkan bersama agar yang kuat membantu yang lemah," ujar Meutya, seraya  menambahkan bahwa Permen ini juga dilengkapi dengan kerangka monitoring yang transparan untuk menjamin kesetaraan antar pelaku usaha, baik besar maupun kecil.  "Kita percaya bahwa industri yang sehat adalah industri yang membuka pelulang bagi semua untuk berkembang, dengan catatan bersaing secara jujur dan tumbuh bersama," ujar Meutya.

 

 

https://res.cloudinary.com/dzvyafhg1/image/upload/v1747485483/investortrust-bucket/images/1747485439700.jpg
Peluncuran dan Konferensi Pers Permen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat pada Jumat (16/5/2025). Foto: Kemenkomdigi  
 

 

Tujuan dan Klarifikasi Regulasi

Dalam Pasal 45 Permen No. 8/2025 dijelaskan bahwa penyelenggara pos dapat memberikan potongan harga sepanjang tahun selama tarif layanan tetap berada di atas atau sama dengan biaya pokok layanan (BPL). Namun jika tarif jatuh di bawah BPL, maka akan dibatasi dalam periode tertentu.

 

Untuk meluruskan persepsi publik, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa peraturan ini tidak menyasar promosi gratis ongkir oleh e-commerce.

 

“Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (17/5/2025).

 

Menurut Edwin, potongan harga yang dibatasi adalah yang nilainya lebih rendah dari ongkos nyata pengiriman, mencakup biaya kurir, penyortiran, angkutan antarkota, hingga layanan penunjang. Ia menyebut, bila biaya kirim dibiarkan terus berada di bawah ongkos nyata biaya pengiriman, hal ini bisa menyebabkan kurir dibayar terlalu rendah, perusahaan merugi, dan kualitas layanan turun. “

 

https://res.cloudinary.com/dzvyafhg1/image/upload/v1742948158/investortrust-bucket/images/1742948163983.jpg
Seorang kurir sepeda motor TIKI tiba di pintu "Incoming" TIKI Hub Warung Jati Jakarta Selatan, Selasa, (25/3/2025). Foto: Investortrust/Elsid Arendra 

 

Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil,” tandasnya.

 

Ketimpangan Biaya, UMKM Terdampak, dan Risiko Distorsi

Meski telah diluruskan, sebagian pelaku usaha, khususnya UMKM, masih ketar-ketir bercampur harapan menyambut regulasi ini. Resti, pengusaha camilan asal Bandung, menyebut aturan ini memberi angin segar bagi seller kecil seperti dirinya. “Sebagai konsumen sih senang, apalagi emak-emak. Tapi sebagai seller, kita sering menjerit,” ungkapnya.

 

Pasalnya, potongan dari marketplace dan biaya tambahan subsidi ongkir kerap dibebankan kepada seller. “Potongannya bisa sampai 10–12 persen. Keuntungannya jadi kecil, makanya sekarang saya lebih sering jual langsung ke konsumen. (Keuntungan) Lebih bersih dan kurir juga langsung dapat uang,” ujar pengusaha asal Bandung itu.

 

Secara terpisah, pengamat teknologi dan Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi menilai bahwa regulasi ini perlu dikaji berdasarkan konteks yang tepat. Ia membedakan antara platform digital (PMSE) dan perusahaan logistik. “Logistik bukan wilayah UMKM. Ini bisnis modal besar, jangkauan luas, dan dikuasai perusahaan besar,” katanya kepada investortrust.id.

 

Menurut Heru, perhatian utama adalah praktik predatory pricing oleh pemain besar yang menekan harga untuk menyingkirkan pesaing. Namun, ia juga mewanti-wanti agar kebijakan yang baru saja diterapkan ini tidak terlalu menekan pemain baru yang justru mengandalkan promo untuk menjangkau pasar.

 

“Komdigi harus memastikan dulu siapa pemain dominan di logistik. Baru dibatasi promosinya atau tarifnya dievaluasi. Tidak bisa semua disamaratakan,” tegasnya.

 

https://res.cloudinary.com/dzvyafhg1/image/upload/v1696688677/investortrust-bucket/images/1696688666019.jpg
Ilustrasi layanan logistik. Foto/LOPI 

 

Kolaborasi, Monitoring, dan Arah Baru Ekosistem Digital

Heru sejatinya mengapresiasi hadirnya Permen Komdigi No. 8/2025 karena mencakup rencana besar jangka menengah untuk memperluas jangkauan layanan digital secara kolaboratif. Dalam 1,5 tahun ke depan, ditargetkan kolaborasi industri bisa menjangkau 50% provinsi di Indonesia. Layanan digital kolaboratif merujuk pada ekosistem di sebuah wilayah, yang memungkinkan pihak logistik untuk bekerja sama, berbagi sumber daya, dan menggerakan pelaku UMKM untuk menjadi mitra gerai pengiriman.

 

Selain itu, peraturan ini mendorong peningkatan kualitas layanan dan perlindungan konsumen, termasuk upaya pemerataan infrastruktur digital. “Sistem monitoring transparan akan diterapkan agar pelaku usaha, baik besar maupun kecil, mendapat kesempatan tumbuh secara setara,” ujarnya.

 

Pengamat teknologi itu juga menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi lintas kementerian. “Marketplace itu sudah punya kewajiban lapor ke Kemendag. Jangan sampai ada tumpang tindih regulasi. Baiknya berbagi data antara Kemendag dan Komdigi,” sarannya.

 

Heru menilai, pembatasan promosi ongkir di tingkat e-commerce seharusnya dibuat dalam regulasi tersendiri, jika memang dianggap perlu. Pasalnya, ongkir gratis di platform biasanya ditanggung dari margin keuntungan yang bisa mencapai 20–30 persen, bukan subsidi negara. “Kalau mau dibatasi, harus jelas dulu siapa pemain dominannya,” tegasnya.

 

Yang justru perlu dipantau masyarakat, tambah Heru, adalah tarif pengiriman itu sendiri. “Kalau ada kenaikan tarif, segera laporkan. Jangan sampai semangat melindungi industri, malah jadi cara diam-diam menaikkan harga,” ucapnya.

 

Sementara itu, para pelaku industri logistik melihat regulasi ini sebagai peluang untuk memperbaiki margin bisnis mereka, yang selama ini ditekan oleh tuntutan platform. Namun semuanya juga tergantung dari pelaksanaan teknis di lapangan.

 

Seperti kata Heru, “Yang penting bukan overregulasi, tapi kolaborasi.” Permen Komdigi No. 8/2025 sejatinya adalah sinyal bahwa ekonomi digital Indonesia tengah masuk babak baru yang lebih sadar, adil, dan semoga saja lebih berkelanjutan.

 

https://res.cloudinary.com/dzvyafhg1/image/upload/v1712313944/investortrust-bucket/images/1712313942453.jpg
Ilustrasi transaksi e-commerce Tokopedia di TikTok. Foto: Dok. Tokopedia. 
 

Dari kalangan industri, dukungan disampaikan oleh  Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang menganggap penerbitan Permen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekosistem logistik nasional yang inklusif, efisien, dan berdaya saing.

 

Disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Kadin Indonesia, Carmelita Hartoto,  regulasi ini  dinilai sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak akan standardisasi pelayanan pos komersial yang selama ini belum terakomodasi secara menyeluruh.

 

"Regulasi baru ini merupakan jawaban atas kebutuhan mendesak akan standar pelayanan yang lebih terintegrasi dan harmonis. Dengan diterapkannya regulasi tersebut, diharapkan tidak hanya dapat menurunkan biaya logistik yang signifikan terhadap PDB (Produk Domestik Bruto), tetapi juga meningkatkan daya saing pelaku usaha, terutama UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang masih mendominasi penyelenggaraan pos," ujar Carmelita dalam acara Peluncuran dan Konferensi Pers Permen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat pada Jumat (16/5/2025).

 

Carmelita menyampaikan bahwa pada tahun 2023, nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai Rp533 triliun dengan pertumbuhan unit usaha sebesar 27,4% secara tahunan (year on year). Namun, pertumbuhan tersebut masih menghadapi tantangan logistik yang kompleks dan tidak merata.

 

Masih menurut Carmelita, Permen ini dirancang untuk menjawab amanat Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 15 Tahun 2013, yang menekankan pentingnya penyelenggaraan layanan pos yang menyeluruh dari pengumpulan hingga pengantaran.

 

https://res.cloudinary.com/dzvyafhg1/image/upload/v1747485632/investortrust-bucket/images/1747485616088.jpg
Wakil Ketua Umum Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Kadin Indonesia, Carmelita Hartoto saat Peluncuran dan Konferensi Pers Permen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat pada Jumat (16/5/2025). Foto: Kadin 
 

"Langkah ini bukan hanya untuk menjaga integritas layanan, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing," tambahnya.

 

Sebagai informasi, beberapa poin penting dalam Permen Nomor 8 Tahun 2025 antara lain:

• Perluasan jangkauan layanan: Setiap penyelenggara pos diwajibkan beroperasi di minimal 50% provinsi di Indonesia, dengan target jangka panjang menjangkau seluruh kecamatan.

• Peningkatan efisiensi dan kolaborasi: Regulasi mendorong kerja sama antara penyelenggara pos, marketplace, dan jasa logistik non-pos untuk menekan biaya operasional dan meningkatkan load factor.

• Digitalisasi layanan: Penggunaan teknologi seperti QR code dan integrasi sistem logistik nasional menjadi standar baru untuk meningkatkan efisiensi dan kepercayaan konsumen.

• Peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia): Pelatihan dan sertifikasi berbasis SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) diharapkan meningkatkan kualitas tenaga kerja di industri.

• Kebijakan tarif adil: Mekanisme batas atas dan bawah tarif layanan diterapkan untuk mencegah perang harga yang merugikan pelaku usaha dan konsumen.

BERITA TERKAIT

  • Aturan Baru Batasan Diskon Ongkir: Siapa Untung, Siapa Buntung?

    17/05/2025, 11.44 WIB
  • Pemerintah Atur Batasan Gratis Ongkir, Asosiasi Soroti Hal Ini

    19/05/2025, 07.05 WIB
  • Pengembang Soroti Aturan Baru Rumah Subsidi 2025, Apa yang Berubah dan Siapa Diuntungkan?

    02/06/2025, 08.52 WIB
  • The Fed Cabut Batasan untuk Aktivitas Kripto di Perbankan

    26/04/2025, 13.25 WIB
  • Meutya Hafid Terbitkan Peraturan Menteri, Batasi e-Commerce Promo Gratis Ongkir

    16/05/2025, 08.34 WIB

ARTIKEL POPULER

  • Ecentio Tumbler Navy Selling
  • TEST DEV BERITA DATAWRAPPER UPDATED
  • TEST DEV BERITA DATAWRAPPER UPDATED
  • TEST DEV BERITA DATAWRAPPER UPDATED
  • TEST DEV BERITA DATAWRAPPER UPDATED
  • TEST DEV BERITA DATAWRAPPER UPDATEDssss